INSIGHT – Kredit macet bukan sekadar persoalan debitur yang gagal membayar. Ketika bank menyatakan kredit bermasalah lalu mengakhiri perjanjian secara sepihak, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah bunga masih boleh terus dihitung setelah hubungan kontraktual itu dihentikan?
Mahkamah Agung telah memberikan jawaban penting melalui Putusan Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996.
Dalam perkara tersebut, MA menegaskan bahwa setelah bank memutus perjanjian kredit secara sepihak dan menyatakan kredit debitur macet, bank tidak lagi dapat terus menambah bunga atas utang tersebut. Nilai utang harus ditempatkan dalam keadaan status quo pada saat perjanjian diputus.
Kaidah ini penting karena mempertemukan dua kepentingan yang sering berhadapan dalam sengketa kredit: hak bank untuk memperoleh pembayaran atas dana yang telah dipinjamkan dan hak debitur untuk tidak dibebani tagihan yang terus membesar setelah hubungan perjanjian dihentikan.
Ketika Kredit Macet Menjadi Titik Batas
Perkara Bambang Sudjianto memberikan gambaran konkret. Pada 26 Februari 1990, Bambang memperoleh pembaruan kredit dari Bank Umum Nasional Cabang Surabaya dengan plafon Rp150 juta.
Sebagai jaminan, ia menyerahkan dua sertifikat hak milik dan sebuah mobil Mazda Capella. Perjanjian tersebut seharusnya berakhir pada 24 Oktober 1991.
Namun, pada 20 Juli 1991, bank mengakhiri perjanjian secara sepihak karena kredit Bambang dinyatakan macet. Saat itu, jumlah utangnya sekitar Rp170 juta.
Persoalan menjadi rumit ketika bank tetap menghitung bunga setelah perjanjian berakhir. Hingga 29 April 1992, jumlah utang menurut perhitungan bank meningkat menjadi sekitar Rp232 juta.
Bambang mempersoalkan perhitungan tersebut. Ia mengakui kewajiban pokok sebesar Rp150 juta, tetapi menyatakan telah membayar sejumlah Rp100 juta dan angsuran Rp50 juta. Karena itu, menurut perhitungannya, sisa kewajibannya sekitar Rp20 juta.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghapus perhitungan bunga setelah kredit dinyatakan macet sekaligus meminta pelaksanaan lelang agunan ditangguhkan.
PN Surabaya pada 24 Desember 1992 mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Pengadilan menetapkan jumlah kredit macet sekitar Rp170 juta dan setelah dikurangi pembayaran Rp150 juta, sisa kewajiban Bambang sekitar Rp20 juta.
Putusan itu sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan mengambil alih pertimbangan PN Surabaya.
Mengapa Bunga Harus Berhenti?
Pertimbangan MA mengandung logika kontraktual yang kuat. Bunga merupakan konsekuensi ekonomi dari penggunaan dana berdasarkan hubungan kredit.
Selama hubungan tersebut berjalan, bank memiliki dasar untuk mengenakan bunga sesuai perjanjian. Tetapi ketika bank sendiri mengakhiri perjanjian dan menetapkan kredit sebagai macet, situasi hukumnya berubah.
MA menyatakan Bank Umum Nasional tidak diperbolehkan menambah bunga sejak 20 Juli 1991, yaitu saat bank memutus perjanjian secara sepihak dan menyatakan kredit Bambang macet.
Jumlah kredit harus berada dalam keadaan status quo sehingga tidak dapat dibenarkan lagi adanya pertambahan bunga.
Di sini terdapat prinsip penting: pihak yang mengakhiri hubungan kontraktual tidak dapat pada saat yang sama memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah terus berjalan hanya untuk memperbesar kewajiban lawan kontraknya.
Jika bank telah menyatakan hubungan kredit berakhir, maka perhitungan kewajiban harus memiliki titik batas yang jelas.
Tanpa batas tersebut, utang berpotensi terus berkembang tanpa akhir, sementara debitur tidak lagi berada dalam hubungan kredit sebagaimana semula.
Namun, kaidah ini tidak berarti setiap kredit macet otomatis menghapus bunga atau biaya lain. Yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut adalah bunga yang terus ditambahkan setelah bank memutus perjanjian dan menyatakan kredit macet.
Karena itu, penerapannya harus tetap memperhatikan isi perjanjian, tindakan para pihak, serta fakta konkret setiap perkara.
Bank Punya Hak, Tetapi Bukan Tanpa Batas
Dari sisi perbankan, tentu ada alasan mengapa bunga dikenakan. Bank menyalurkan dana yang bersumber dari aktivitas penghimpunan dana dan memiliki risiko ketika debitur gagal memenuhi kewajiban.
Karena itu, menghentikan perhitungan bunga tidak boleh dipahami sebagai pembebasan debitur dari seluruh utang.
Dalam perkara Bambang, MA tetap menetapkan nilai utang sekitar Rp170 juta berdasarkan perhitungan ketika kredit dinyatakan macet. Setelah pembayaran Rp150 juta diperhitungkan, masih terdapat kewajiban sekitar Rp20 juta yang harus dibayar.
Dengan demikian, yang dibatasi bukan hak bank untuk menagih pokok utang, melainkan penambahan bunga setelah titik hukum tertentu.
Kaidah tersebut juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum. Debitur harus mengetahui secara pasti berapa kewajibannya.
Sebaliknya, bank juga membutuhkan kepastian mengenai kapan perhitungan tagihan berhenti dan bagaimana agunan dapat dieksekusi.
Tanpa kepastian, sengketa kredit akan mudah berubah menjadi persoalan matematis yang tak kunjung selesai: pokok bertambah, bunga bertambah, biaya bertambah, sementara proses penyelesaian terus berjalan.
Pelajaran untuk Sengketa Kredit Masa Kini
Putusan Nomor 2899 K/Pdt/1994 memang lahir dalam konteks perbankan beberapa dekade lalu. Tetapi substansi hukumnya tetap relevan sebagai rujukan dalam membaca sengketa kredit macet.
Yang paling penting adalah membedakan kredit macet dengan berakhirnya perjanjian kredit. Keduanya tidak selalu identik. Kredit dapat berada dalam kondisi bermasalah tanpa otomatis berarti seluruh hubungan kontraktual telah berakhir.
Karena itu, kapan bank menyatakan perjanjian berakhir dan bagaimana pernyataan tersebut dilakukan menjadi fakta yang sangat menentukan.
Bagi debitur, putusan ini menjadi pengingat bahwa perhitungan tagihan bank tidak selalu harus diterima begitu saja. Ketika terdapat sengketa mengenai kapan hubungan kredit berakhir, dasar pengenaan bunga setelahnya dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Bagi bank, pesan putusan ini justru lebih sederhana: penagihan harus memiliki dasar dan batas yang jelas.
Pada akhirnya, hubungan kredit adalah hubungan kontraktual yang harus dijalankan dengan kepastian dan keseimbangan.
Bank memang berhak memperoleh kembali dana yang dipinjamkan beserta kewajiban yang sah. Tetapi hak tersebut tidak berarti dapat membuat tagihan terus membesar setelah bank sendiri memutus hubungan perjanjian.
Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994 menunjukkan bahwa dalam sengketa kredit, angka bukan satu-satunya persoalan.
Di balik setiap perhitungan bunga terdapat pertanyaan hukum yang lebih fundamental: apakah dasar untuk menghitung bunga itu masih ada?
Jika hubungan kontraktual telah diputus, hukum membutuhkan titik berhenti. Sebab kepastian utang bukan hanya soal berapa yang harus dibayar, tetapi juga sampai kapan kewajiban itu boleh terus bertambah.













