Menu

Mode Gelap
Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil? Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026

Berita

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

badge-check


					Rekening Aktivis Pati Diblokir Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil Perbesar

Rekening Aktivis Pati Diblokir Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil

JAKARTA — Menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI, satu rekening bank berisi sekitar Rp80,9 juta tiba-tiba tidak dapat digunakan. Pemiliknya, Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyebut dana itu berasal dari uang pribadi dan donasi warga untuk membiayai kebutuhan aksi.

Peristiwa pada Jumat, 21 Agustus 2026 itu segera memicu polemik. Bagi Supriyono dan kelompok masyarakat sipil, pembatasan rekening menjelang aksi publik menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan aparat. Namun Polda Metro Jaya memberikan versi berbeda: rekening itu bukan diblokir, melainkan ditunda transaksinya selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.

Perbedaan istilah tersebut menjadi penting karena konsekuensi hukumnya berbeda.

Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan. “Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya, cuma uang Rp80 juta diblokir,” kata Supriyono, seperti dikutip Katadata.

Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: ketika negara membatasi akses warga terhadap uangnya, apa dasar hukumnya dan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk membatasi kebebasan sipil?

Rekening Rp80,9 Juta dan Kronologi Menjelang Aksi

Rekening atas nama Supriyono digunakan untuk menghimpun dana yang akan dipakai mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut keterangan pihak AMPB, saldo rekening ketika dikenai tindakan berada di kisaran Rp80 juta. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik peserta aksi.

Pada Jumat, 21 Agustus, transaksi rekening tidak lagi dapat dilakukan. Dua hari kemudian, kabar tersebut mencuat ke publik setelah video Supriyono beredar di media sosial.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya saat itu belum mengetahui secara pasti alasan tindakan tersebut maupun aparat yang mengajukannya.

“Diblokirnya hari Jumat. Pas diblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi tidak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, Minggu (23/8/2026).

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan. Bank menyebut pembatasan rekening merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, bukan keputusan sepihak bank. Bank juga menyatakan tindakan tersebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Posisi bank dengan demikian cukup jelas: bank menjalankan permintaan aparat berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Tetapi pertanyaan mengenai dasar tindakan aparat masih tersisa.

Pada Senin, 24 Agustus, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan klarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus bukan permohonan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, tindakan tersebut berlaku selama lima hari kerja, mulai 21 Agustus hingga 28 Agustus 2026.

“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan rekening tersebut tidak disita.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi.

Polisi: Ada Penyelidikan soal Penghimpunan Dana

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aliran dan tujuan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.

Budi menyebut penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial. Polisi juga mendalami mekanisme penghimpunan dana dan apakah terdapat unsur pidana.

Polisi mengaitkan tindakan itu dengan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketentuan tersebut memang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu.

Budi juga menyebut Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam konteks penghimpunan dana masyarakat. Menurut polisi, aspek tersebut perlu didalami karena dana dihimpun melalui rekening perorangan.

Dengan demikian, versi kepolisian bukan bahwa aksi demonstrasi merupakan tindak pidana, melainkan bahwa penghimpunan dan penggunaan dana perlu diperiksa lebih dahulu.

Jika dalam lima hari kerja tidak ditemukan unsur pidana, polisi menyatakan rekening akan dibuka kembali.

“Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ujar Budi.

Posisi tersebut penting dicatat agar pemberitaan tidak melompat pada kesimpulan bahwa pembatasan rekening otomatis berarti kriminalisasi terhadap aktivis.

Namun, waktu pelaksanaan tindakan tetap menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

Penundaan transaksi dimulai enam hari sebelum rencana aksi AMPB pada 27 Agustus. Dari sudut pandang masyarakat sipil, konteks waktu tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa pembatasan akses dana dapat mengganggu persiapan aksi.

Antara Kewenangan Aparat dan Kebebasan Sipil

Di sinilah perkara rekening Supriyono tidak lagi sekadar menjadi persoalan perbankan.

Secara hukum, negara memang mempunyai instrumen untuk mencegah transaksi apabila terdapat alasan yang dibenarkan undang-undang. UU TPPU secara eksplisit mengatur mekanisme penundaan transaksi. Karena itu, keberadaan tindakan tersebut tidak dengan sendirinya berarti melanggar hukum.

Tetapi kewenangan tersebut harus disertai dasar faktual yang jelas, prosedur yang tepat, dan relevansi antara rekening yang ditunda dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai hak untuk mempertanyakan tindakan negara.

Supriyono sendiri membantah bahwa rekening tersebut layak diperlakukan sebagai objek dugaan tindak pidana. Ia menilai dana yang dihimpun merupakan uang pribadi dan donasi warga.

Perbedaan perspektif tersebut belum dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik.

Kuncinya ada pada proses penyelidikan.

Jika polisi menemukan dugaan tindak pidana, maka dasar dan proses hukumnya harus dijelaskan secara transparan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, pembatasan harus dihentikan sebagaimana dijanjikan.

Polemik juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara pemblokiran, penundaan transaksi, dan penyitaan. Ketiganya tidak boleh digunakan secara bergantian seolah memiliki makna yang sama.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan penyitaan. Bank Mandiri menyebut tindakan dilakukan atas permintaan aparat. Sementara pihak AMPB menyebut rekening tersebut “diblokir” karena pada praktiknya tidak dapat digunakan.

Tiga perspektif itu perlu ditempatkan secara berimbang.

Sebab persoalan utamanya bukan semata-mata apakah rekening tersebut disebut “diblokir” atau “ditunda”.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apa dugaan tindak pidananya, apa bukti awalnya, mengapa rekening tersebut relevan, dan apakah pembatasan selama lima hari memang proporsional dengan tujuan penyelidikan?

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat dan perbankan sekaligus.

Aparat harus menunjukkan bahwa kewenangan tidak digunakan untuk menghukum seseorang sebelum terbukti bersalah. Bank harus dapat memastikan bahwa setiap permintaan aparat dijalankan berdasarkan prosedur yang sah. Sementara masyarakat sipil tetap memiliki ruang untuk mengawasi dan mengkritik tindakan negara.

Pada akhirnya, dana Rp80,9 juta hanyalah angka.

Yang jauh lebih besar adalah persoalan mengenai batas kewenangan negara terhadap harta warga dan ruang kebebasan sipil.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Tetapi jika tidak ada tindak pidana, rekening harus kembali dapat digunakan tanpa meninggalkan stigma kriminal terhadap pemiliknya.

Dalam negara hukum, pertanyaan publik bukan hanya apakah aparat berwenang bertindak, melainkan juga apakah mereka mampu menjelaskan dasar, tujuan, prosedur, dan batas waktu tindakan tersebut.

Dan dalam perkara aktivis Pati ini, jawaban atas pertanyaan itu masih menjadi bagian terpenting yang ditunggu publik.

Paket SEO

Judul SEO: Rekening Aktivis Pati Ditunda: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

Kata Kunci Utama: pemblokiran rekening aktivis Pati

Meta Deskripsi: Rekening aktivis Pati Supriyono berisi Rp80,9 juta ditunda transaksinya menjelang aksi. Polisi menyebut untuk penyelidikan, sementara aktivis mempertanyakan tindakan aparat.

Tags: Aktivis Pati, Pemblokiran Rekening, Penundaan Transaksi, Polda Metro Jaya, Kebebasan Sipil

Baca Lainnya

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?
Trending di Berita