JAKARTA — Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus salah satu pasal paling kontroversial dalam KUHP baru: ketentuan yang mengancam pidana bagi orang yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan sembilan pemohon dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu bukan sekadar menghapus dua pasal dari KUHP baru. Ia menjadi penegasan konstitusional bahwa pemerintah dan lembaga negara tidak dapat ditempatkan sebagai objek penghinaan dengan ukuran yang terlalu lentur ketika pada saat yang sama warga negara memiliki hak untuk mengkritik, mengevaluasi, dan mengawasi kekuasaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sah.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” kata Adies saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dari Pasal Kontroversial ke Meja Mahkamah Konstitusi
Pasal 240 KUHP baru sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Masalah muncul pada kata “menghina”.
Penjelasan Pasal 240 memang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Namun bagi para pemohon, rumusan tersebut tetap tidak memberikan batas objektif yang cukup untuk membedakan penghinaan dengan kritik.
Para pemohon menilai seseorang dapat kesulitan memprediksi kapan kritik terhadap kebijakan pemerintah berubah menjadi tindak pidana.
Kekhawatiran itu semakin besar karena Pasal 241 memperluas jangkauan norma. Bukan hanya orang yang mengucapkan atau menulis penghinaan, tetapi juga mereka yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa pemohon, Priskila Octaviani, sebelumnya menyatakan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan parameter objektif yang jelas.
Menurut pemohon, kondisi itu membuka ruang penafsiran subjektif antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan di tengah ruang publik yang kini tidak hanya berada di jalanan atau media massa, tetapi juga di media sosial.
Sebuah unggahan, video, meme, satire, atau kritik kebijakan dapat tersebar dalam hitungan menit. Jika batas antara kritik dan penghinaan tidak jelas, ancaman pidana dapat menciptakan efek yang lebih luas daripada sekadar terhadap orang yang diproses hukum.
Pemerintah dan DPR Punya Argumen Berbeda
Sebelum putusan dijatuhkan, pemerintah mempertahankan keberadaan Pasal 240 dan 241.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan norma tersebut tidak ditujukan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
“Melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional warga negara, dengan penghinaan yang berbentuk caci maki atau fitnah yang merusak wibawa institusi negara,” kata Eddy dalam persidangan di MK pada Maret 2026.
Pemerintah berpandangan bahwa institusi negara tetap membutuhkan perlindungan hukum agar dapat menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa terganggu oleh ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar.
Argumen serupa disampaikan DPR. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan Pasal 240 dan 241 dirancang untuk membedakan kritik konstruktif dari penghinaan.
“Pasal 240 dan 241 KUHP 2023 ini ditujukan untuk membedakan kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” ujar Rudianto dalam persidangan.
DPR juga menilai ketentuan tersebut menggunakan pendekatan ultimum remedium, yakni pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Selain itu, DPR menyebut pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga proses hukum tidak berjalan secara otomatis tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa menjadi korban.
Dengan demikian, dari sisi pembentuk undang-undang, keberadaan pasal tersebut dianggap masih memiliki batas dan tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi kritik.
Namun, MK mengambil posisi berbeda.
MK: Lembaga Negara Tak Punya “Perasaan” yang Harus Dilindungi
Pertimbangan MK justru menyentuh fondasi persoalannya: siapa sebenarnya yang menjadi objek perlindungan dalam delik penghinaan terhadap lembaga negara?
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa seperti manusia.
“Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies dalam pertimbangan putusan.
Menurut Mahkamah, jika tujuan perlindungan adalah menjaga muruah lembaga negara, maka orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebut justru harus menjaga muruah itu melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga.
Di titik inilah MK menempatkan persoalan pada keseimbangan antara wibawa institusi dan kebebasan warga negara.
Mahkamah menilai hak menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka merupakan hak konstitusional yang harus dijaga.
“Mahkamah meletakkan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dalam mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi,” kata Adies.
MK kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak konstitusional dalam UUD 1945, antara lain hak atas kepastian dan perlindungan hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), kebebasan menyatakan pikiran dan sikap serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F.
Kesimpulan Mahkamah tegas: Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 membuka kemungkinan menjadi instrumen yang dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan:
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Putusan tersebut sekaligus memberi pesan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah penghinaan hanya karena kritik itu keras, tidak populer, atau membuat penguasa tidak nyaman.
Namun, putusan MK juga tidak berarti semua bentuk ekspresi otomatis memperoleh kekebalan hukum. Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lain—misalnya fitnah atau tindak pidana yang memang dirumuskan secara jelas dalam undang-undang—tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Yang ditolak MK adalah penggunaan norma penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan rumusan yang dinilai membuka ruang tafsir subjektif dan berpotensi menimbulkan chilling effect.
Putusan ini juga perlu dibaca bersama perkembangan lain pada KUHP baru. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, MK dalam perkara berbeda telah memaknai Pasal 220 ayat (1) sehingga tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, dalam rentang waktu yang berdekatan, MK sedang membentuk batas konstitusional baru terhadap sejumlah delik penghinaan dalam KUHP baru.
Pesannya sederhana tetapi fundamental: hukum pidana tidak boleh menjadi pagar yang membuat warga takut berbicara kepada kekuasaan.
Dalam demokrasi, pemerintah memang membutuhkan kewibawaan.
Tetapi kewibawaan tidak seharusnya dibangun dengan ancaman pidana terhadap kritik.
Kewibawaan justru diuji ketika pemerintah mampu menerima kritik tanpa menjadikannya sebagai penghinaan, dan ketika lembaga negara mampu menjawab kritik dengan kinerja, bukan dengan kriminalisasi.
Putusan MK kali ini karena itu bukan sekadar cerita tentang dua pasal yang dibatalkan.
Ia adalah pengingat bahwa dalam negara demokratis, kekuasaan boleh dikritik, kebijakan boleh dievaluasi, dan pemerintah harus siap dipertanyakan.
Sebab ketika kritik mulai dianggap sebagai penghinaan, batas antara menjaga martabat negara dan menjaga kenyamanan penguasa dapat menjadi terlalu tipis.









