Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Edukasi

Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan

badge-check


					Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan Perbesar

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kemampuan membuat surat gugatan merupakan skill elementer yang harus dimiliki oleh setiap lawyer atau pengacara dalam menghadapi perkara di pengadilan.

Tanpa kemampuan ini, tentu bukan suatu hal yang mustahil jika gugatan berakhir dengan putusan “niet ontvankelijke verklaard/NO” karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat materil maupun formil dalam surat gugatan.

Baca juga: Point-Point yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Kuasa

Untuk itu tulisan ini dimaksudkan untuk mengurai beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Apa saja? Baca tulisan ini sampai akhir.

Point-Point Dalam Surat Gugatan

  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri… (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  1. Kata-kata: “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  2. Kata – kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  1. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
  2. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
  3. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
  4. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”
  5. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  6. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
  7. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  8. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  9. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  10. Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  11. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  12. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  13. Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  14. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  15. Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”

Itulah 19 poin yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Semoga bermanfaat..!

Baca Lainnya

Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

17 April 2026 - 09:37 WIB

Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

15 April 2026 - 09:11 WIB

Hak Waris Anak dan Istri

Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana?

13 April 2026 - 09:00 WIB

perbedaan penipuan dan penggelapan

Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum?

10 April 2026 - 09:11 WIB

Tanah Dijual ke Dua Orang
Trending di Edukasi