Menu ✖

Mode Gelap
Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas, Kapan Bisa Digugat? Gaji Ditahan Perusahaan, ke Mana Pekerja Harus Mengadu? Tanah Warisan Jadi Sengketa Keluarga, Bagaimana Cara Menyelesaikannya? Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui

Edukasi

Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan

badge-check


					Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan Perbesar

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kemampuan membuat surat gugatan merupakan skill elementer yang harus dimiliki oleh setiap lawyer atau pengacara dalam menghadapi perkara di pengadilan.

Tanpa kemampuan ini, tentu bukan suatu hal yang mustahil jika gugatan berakhir dengan putusan “niet ontvankelijke verklaard/NO” karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat materil maupun formil dalam surat gugatan.

Baca juga: Point-Point yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Kuasa

Untuk itu tulisan ini dimaksudkan untuk mengurai beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Apa saja? Baca tulisan ini sampai akhir.

Point-Point Dalam Surat Gugatan

  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri… (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  1. Kata-kata: “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  2. Kata – kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  1. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
  2. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
  3. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
  4. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”
  5. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  6. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
  7. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  8. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  9. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  10. Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  11. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  12. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  13. Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  14. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  15. Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”

Itulah 19 poin yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Semoga bermanfaat..!

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas, Kapan Bisa Digugat?

23 Oktober 2026 - 09:48 WIB

tanggung jawab direksi

Tanah Warisan Jadi Sengketa Keluarga, Bagaimana Cara Menyelesaikannya?

21 Oktober 2026 - 09:45 WIB

sengketa warisan

Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui

19 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional

Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya

19 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya
Trending di Edukasi