Menu

Mode Gelap

Editorial · 27 Agu 2021 15:56 WIB ·

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Siapa Yahya Waloni?


 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Siapa Yahya Waloni? Perbesar

Jendelahukum.com, Jakarta – Nama Yahya Waloni menjadi viral beberapa hari ini. Ia ditangkap oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8). Yahya Waloni pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ini Dia Profil Yahya Waloni

Yahya Waloni merupakan mualaf. Pria asal Manado berusia 51 tahun ini lahir di keluarga Kristen yang taat.

Dirinya juga pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong medio 2000 hingga 2004 silam. Yahya juga pernah menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

Namun, setelah mempelajari Al-Quran selama 8 tahun, pada 11 Oktober 2006, ia memutuskan untuk menganut agama Islam dan mengubah namanya menjadi Muhammad Yahya.

Dia kemudian menjadi penceramah. Dia berceramah di pengajian-pengajian. Isi ceramahnya rata-rata pengalamannya pindah agama dari Kristen ke Islam. Dia berceramah dengan gaya blak-blakan.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Dijerat UU ITE dan Penodaan Agama

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan

22 April 2025 - 15:20 WIB

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

21 Maret 2025 - 15:07 WIB

Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

24 Februari 2025 - 17:23 WIB

Cacat Landasan Filosofis, Kaprodi HTN UIN Yogyakarta Total Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

9 Februari 2025 - 16:06 WIB

IWO Luncurkan Pusat Bantuan Hukum, Kirwan Ditunjuk Jadi Bendahara

14 Januari 2025 - 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

3 Januari 2025 - 01:32 WIB

Trending di Nasional