Menu

Mode Gelap
Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda? Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru?

Berita

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Siapa Yahya Waloni?

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Nama Yahya Waloni menjadi viral beberapa hari ini. Ia ditangkap oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8). Yahya Waloni pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ini Dia Profil Yahya Waloni

Yahya Waloni merupakan mualaf. Pria asal Manado berusia 51 tahun ini lahir di keluarga Kristen yang taat.

Dirinya juga pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong medio 2000 hingga 2004 silam. Yahya juga pernah menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

Namun, setelah mempelajari Al-Quran selama 8 tahun, pada 11 Oktober 2006, ia memutuskan untuk menganut agama Islam dan mengubah namanya menjadi Muhammad Yahya.

Dia kemudian menjadi penceramah. Dia berceramah di pengajian-pengajian. Isi ceramahnya rata-rata pengalamannya pindah agama dari Kristen ke Islam. Dia berceramah dengan gaya blak-blakan.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Dijerat UU ITE dan Penodaan Agama

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita