Menu

Mode Gelap
Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan? Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

Berita

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Yahya Waloni

badge-check


					Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri 26/08/21 Perbesar

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri 26/08/21

Jakarta – Polemik ceramah Ustaz Yahya Waloni terkait Bible palsu akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat pasal berlapis.

Berta terkait: Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 45 UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Dijerat UU ITE dan Penodaan Agama

Sedangkan Pasal 156a KUHP berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Lainnya

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

8 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Pecah Kongsi Daerah: Siasat dan Dampak Pilkada Tanpa Wakil

KPK Dalami Dugaan Pemberian 12.500 SGD kepada Pejabat Kementerian Kehutanan

5 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Trending di Berita