Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Berita

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Siapa Yahya Waloni?

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Nama Yahya Waloni menjadi viral beberapa hari ini. Ia ditangkap oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8). Yahya Waloni pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ini Dia Profil Yahya Waloni

Yahya Waloni merupakan mualaf. Pria asal Manado berusia 51 tahun ini lahir di keluarga Kristen yang taat.

Dirinya juga pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong medio 2000 hingga 2004 silam. Yahya juga pernah menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

Namun, setelah mempelajari Al-Quran selama 8 tahun, pada 11 Oktober 2006, ia memutuskan untuk menganut agama Islam dan mengubah namanya menjadi Muhammad Yahya.

Dia kemudian menjadi penceramah. Dia berceramah di pengajian-pengajian. Isi ceramahnya rata-rata pengalamannya pindah agama dari Kristen ke Islam. Dia berceramah dengan gaya blak-blakan.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Dijerat UU ITE dan Penodaan Agama

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita