Menu

Mode Gelap
Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda? Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru?

Berita

Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

badge-check


					Yahya Waloni Perbesar

Yahya Waloni

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditetapkan tersangka

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri 26/08/21

Rusdi menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami motif Yahya Waloni terkait ceramahnya yang disebut mengandung penistaan agama. Dia juga meminta masyarakat tak menyebarkan ujaran kebencian dan tetap tenang.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Rusdi.

“Kami juga imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh,” sambungnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Yahya Waloni dulunya adalah seorang pendeta dan masuk Islam pada tahun 2006 setelah mendalami Al-Quran selama 8 tahun.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita