Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Berita

Fraksi PKB Dorong Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Untuk Pesantren

badge-check


					Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Perbesar

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana realisasi dana abadi untuk pesantren. Pasalnya hingga sekarang realisasi dana abadi tersebut belum bisa direalisasikan karena terganjal dasar hukum pelaksanaannya.

“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Oleh karena itu, Cucun berharap agar pemerintah sesegera mungkin menandatangani peraturan presiden tentang dana abadi pesantren. Hal itu dimaksudkan agar dapat menjadi kado indah pada saat peringatan hari santri nantinya.

“Jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” tambahnya.

Cucun menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam UU 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” tutur Cucun.

Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.

“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” tukasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.

“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” pungkasnya.*

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?
Trending di Berita