Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Sep 2021 13:29 WIB ·

Fraksi PKB Dorong Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Untuk Pesantren


 Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Perbesar

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana realisasi dana abadi untuk pesantren. Pasalnya hingga sekarang realisasi dana abadi tersebut belum bisa direalisasikan karena terganjal dasar hukum pelaksanaannya.

“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Oleh karena itu, Cucun berharap agar pemerintah sesegera mungkin menandatangani peraturan presiden tentang dana abadi pesantren. Hal itu dimaksudkan agar dapat menjadi kado indah pada saat peringatan hari santri nantinya.

“Jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” tambahnya.

Cucun menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam UU 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” tutur Cucun.

Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.

“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” tukasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.

“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” pungkasnya.*

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan

22 April 2025 - 15:20 WIB

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

21 Maret 2025 - 15:07 WIB

Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

24 Februari 2025 - 17:23 WIB

Cacat Landasan Filosofis, Kaprodi HTN UIN Yogyakarta Total Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

9 Februari 2025 - 16:06 WIB

IWO Luncurkan Pusat Bantuan Hukum, Kirwan Ditunjuk Jadi Bendahara

14 Januari 2025 - 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

3 Januari 2025 - 01:32 WIB

Trending di Nasional