Menu

Mode Gelap
Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, Apa Hak Karyawan? Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Putusan MA: Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Bisa Digugat Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia Belum Habis Masa Kontrak, Bolehkah Karyawan Di-PHK? Restitusi Bukan Denda, Ini Penjelasan dan Arah Baru Putusan MA

Berita

Bantu Gugat AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Serang Pribadi

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Bersedianya Yusril Ihza Mahendra untuk mendamping 4 orang Eks Kader Demokrat menggugat AD/ART Partai Demokrat dipersoalkan oleh sejumlah kader loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebut saja Rachland Nashidik yang menilai Yusril memihak ke Moeldoko dan diduga mengambil keuntungan dari kisruh tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yusril berkilah bahwa sikap dirinya menjadi kuasa hukum 4 eks kader Demokrat tak ada urusan dengan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Yang menjadi pemohon adalah empat orang kader demokrat yang dipecat oleh partai demokrat itu sendiri. jadi mereka merasa didzalimi dan mereka melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional”. Jelas Yusril dalam suatu wawancara di Sebuah stasiun televisi swasta, Minggu (26/09/2021).

Yusril pun menegaskan bahwa ia secara profesional selaku advokat mewakili kepentingan hukum kliennya sehingga tidak bisa diidentikkan dengan kepentingan pribadinya. Oleh karena itu, ia berharap kader partai demokrat pimpinan AHY tidak menyerang pribadinya.

“Ini kok yang banyak diserang masalah pribadi saya, apa urusannya? Saya bertindak sebagai advokat, ya profesional saja” jelasnya.

Selain itu, Yusril pun mengaku bahwa langkahnya menguji AD/ART ke Mahkamah Agung merupakan sebuah upaya terobosan hukum untuk mengisi kevakuman hukum dalam sistem hukum Indonesia terkait kewenangan pengujian AD/ART Partai.

“Ini pertama kali terjadi, karena saya ingin melakukan satu terobosan hukum” Ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pihaknya memiliki argumentasi yang kuat dalam mengajukan pengujian AD/ART ke MA. Ia pun meyakini bahwa MA berwenang menguji AD/ART karena pembentukan AD/ART merupakan delegasi undang-undang.

“Kalo sesuatu peraturan itu didelegasikan oleh undang-undang, dan diperintahkan pembentukannya oleh undang-undang, kalo ternyata ia bertentangan dengan undang-undang, maka siapa yang bisa menguji? Tidak ada satu pun yang bisa menjawab. Saya berpendapat Mahkamah Agung bisa menguji”. Jelas Yusril.

Yusril pun tidak terlalu peduli dengan tanggapan dari kubu demokrat yang menganggapnya “ngawur”. Ia meyakini telah memiliki argumentasi yang cukup kuat tentang hal tersebut. terlebih lagi argumentasinya, kata yusril, didukung oleh ahli-ahli hukum lainnya seperti Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita