Menu ✖

Mode Gelap
Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

Berita

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Gerebek 7 Lokasi Pinjol di Jakarta

badge-check


					Polisi grebek lokasi diduga sebagai tempat operasional pinjol ilegal Perbesar

Polisi grebek lokasi diduga sebagai tempat operasional pinjol ilegal

Jakarta – Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan operasi penggerebekan sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi yang diduga merupakan tempat operasional sindikat pinjaman online (Pinjol) Ilegal di beberapa daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam dua hari terakhir tidak kurang dari 7 lokasi dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pinjol ilegal. Tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, kemudian di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Baca juga: Hati-hati, Ini dia Modus Pinjaman Online Ilegal

Menurut Helmy dalam penggerebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik. Namun, pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai informasi detail dari masing-masing tersangka.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator sms blasting.

Dimana, desk collection dapat pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

“Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” jelasnya.

Kemudian, dari tujuh lokasi pinjol itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, modem, CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Lainnya

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah
Trending di Berita