Menu

Mode Gelap
Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat? MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

Berita

Dipecat Lantaran Tak Lolos TWK, Kini Novel Baswedan Buat Chanel Youtube

badge-check


					Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan Perbesar

Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

Jendelahukum.com, Jakarta – Setelah dipecat dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan kekinian membuat channel Youtube. Kabar tersebut disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.

Novel mengaku alasan dirinya membuat konten Youtube untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal penanganan hukum dan isu-isu dalam pemberantasan korupsi.

“Saya perkenalkan Channel resmi Novel Baswedan, semoga bisa menjadi media untuk edukasi & informasi mengenai isu anti korupsi, penegakan hukum, keadilan & diskusi2 lain yg membangun semangat & konsistensi. Salam Integritas, anti korupsi,”  Cuit Novel di akun twitternya, Kamis (14/10/2021).

Dalam cuitannya itu, Novel juga mengunggah video berjudul: Channel Resmi Novel Baswedan yang disiarkan perdana di akun Youtube pribadinya pada hari ini.

Cuitan Novel yang mengabarkan tentang dirinya membuat konten Youtube mendapatkan 467 retweet, 26 tweet kutipan, dan 1.679 Suka dari warganet.

Channel Youtube Novel Baswedan

Foto: Screenshot Channel Youtube Novel Baswedan

Dalam video perdana berdurasi 5 menit, 14 detik itu, Novel pun memberikan kalimat pembuka yang cukup menohok.

“Hal penting yang ingin saya sampaikan adalah kalian boleh membutakan mata saya, tapi perjuangan memberantas korupsi harus tetap berjalan. Karena hukum tidak pernah buta.”

Soal cuplikan video di kanal Youtube Novel Baswedan dibanjiri komentar para netizen. Hingga berita ini ditulis, video perdana Novel yang diunggah di Youtube itu pun telah ditonton 1,924 kali.

Akun Youtube Novel juga telah mendapatkan 1.58K subscriber.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Febrie Adriansyah, TPPU, Predicate Crime, Praperadilan, Hukum Pidana

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita