Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Berita

Diskusi Publik HMPB: Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM

badge-check


					Diskusi Publik Perbesar

Diskusi Publik "Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM"(15/10/21)

Jendelahukum.com, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menyelenggarakan diskusi publik bertemakan “Menyoal Legalitas PLH Sekda Provinsi Jatim dan Implikasi Hukumnya” pada Jum’at, (15/10/2021).

Turut hadir dalam acara itu selaku narasumber, yaitu Dosen FH Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H, M.Hum, Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin, S.H., LLM, dan Direktur Lingkar Jatim, Aliman Haris, S.Pd.I.

Acara ini dibuka oleh Ketua HMPB, Abdul Hakim yang tidak lain adalah pihak yang mengajukan surat keberatan ke Pemprov Jawa Timur terkait legalitas PLH Sekda Jawa Timur.

Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM

Foto: Para peserta Diskusi Publik “Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM” via Aplikasi Zoom (15/10/21)

Sebelumnya, Hakim menilai masa jabatan PLH Sekda telah habis. Selain itu, ia pun turut mempersoalkan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya berkaitan dengan kebijakan strategsi sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Khofifah: Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum!

Menanggapi isu tersebut, Riawan Tjandra menjelaskan pemerintah memang sering menyalahgunakan wewenang (Abuse of power) terkait masa jabatan PLH. Sehingga tidak jarang pula PLH mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Padahal hal itu telah dilarang secara tegas dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Lebih lanjut, Riawan Tjandra menyatakan bahwa kedudukan PLH Sekda yang melebihi masa jabatan bisa batal demi hukum. Konsekuensinya, segala produk yang dikeluarkan oleh PLH Sekda bisa dinyakakan batal demi hukum.

Namun begitu, dalam tataran empris Riawan Tjandra mengatakan perlu ada upaya hukum untuk membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat yang dimaksud.

“Bisa dibatalkan demi hukum  baik oleh pejabat yang mengeluarkan atau atasannya, atau dibatalkan oleh pengadilan” Jelas Dosen FH Universitas Atmajaya Yogyakarta tersebut.

Sementara itu, Fauzin selaku narasumber kedua, menyatakan PLT atau PLH sudah menjadi “trend” seluruh Indonesia. Ia pun mempertanyakan motif penunjukan PLH Sekda oleh Pemprov Jatim yang menurutnya tidak memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan.

“Menariknya, untuk menjadi PLH sekda salah satu syaratnya adalah PNS. bahkan sudah ditentukan golongan berapa. Tapi, yang di Jatim itu adalah Pensiunan. Ini pertanyaan besarnya, ada apa?” Ungkap Fauzin.

Berita lainnya: Dinilai Gagal Tangani Maraknya Begal, HMPB Desak Kapolres Bangkalan Mundur

Adapun pemateri ketiga, Aliman Haris menyampaikan bahwa Gubernur Provinsi Jatim bukan tidak tahu terkait adanya ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tersebut. Namun begitu, kebijakan itu tetapi dipertahankan oleh Gubernur Jatim untuk memuluskan kepentingan politiknya.

“Gubernur Jatim menyadari benar apa yang dilakukan. apalagi Bu Khofifah sudah politisi kelas atas. Mungkin melihat celah atau opsi hukum. Dan hal seperti ini memang sering terjadi”. Ujar Direktur Lingkar Jatim tersebut.

Terpisah, pasca acara diskusi publik tersebut Ketua HMPB Hakim menjelaskan bahwa acara diskusi publik itu dimaksudkan sebagai tindaklanjut dari surat keberatannya terkait PLH Sekda Jatim. Hakim pun menyatakan pihaknya semakin yakin untuk meneruskan langkahnya menggugat keabsahan PLH Jatim.

“(Gugatan)Tetap kita lanjutkan sampai akhir”. Pungkasnya

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita