Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pernakah kalian mendengar istilah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dalam beberapa putusan MK terkait pengujian undang-undang?

Dalam Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK sebenarnya hanya mengenal tiga jenis amar putusan, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.

Baca juga: “Sabda” MK Soal Uji Formil Undang-Undang

Akan tetapi dalam praktek, adakalanya MK dihadapkan pada suatu perkara yang cukup rumit, sehingga tidak bisa bergantung pada ketiga jenis putusan tersebut. UU seringkali mempunyai sifat yang dirumuskan secara umum, sehingga belum diketahui apakah dalam pelaksanaannya akan bertentangan dengan UUD atau tidak.

Oleh karenanya, MK kemudian mulai mengintrodusir varian dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam menilai konstitusionalitas undang-undang, yaitu putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat.

Konstitusional Bersyarat

Sebuah pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional bersyarat apabila pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi inkonstitusional.

Untuk mempermudah pemahaman dapat dikemukakan dua ilustrasi sebagai berikut:

Jika sebuah ketentuan yang rumusannya bersifat umum di kemudian hari dilaksanakan dalam bentuk A, maka pelaksanaan A itu tidak bertentangan dengan Konstitusi. Akan tetapi, jika berangkat dari perumusan yang umum tersebut kemudian bentuk pelaksanaannya kemudian B, maka B akan bertentangan dengan Konstitusi.

Baca juga: Implikasi Putusan MK Atas Pengujian Formil Undang-Undang

Kalau undang-undang nanti diterapkan seperti A, ia bersifat konstitusional, namun jika diterapkan dalam bentuk B, ia akan bertentangan dengan Konstitusi.

Sebagai contoh, putusan konstitusional bersyarat antara lain pada Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 perihal Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD Negara R.I. Tahun 1945.

Dalam konklusi putusan dinyatakan bahwa: “Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat”, maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD;”.

Inkonstitusional Bersyarat

Adapun yang dimaksud dengan putusan inkonstitusional bersyarat adalah suatu putusan dimana pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.

Sebagai contoh, Putusan MK inkonstitusional bersyarat dapat dilihat dari Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 yang menguji ketentuan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih bagi calon anggota legislatif (calon anggota DPD, DPRD, DPR) dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai memenuhi syarat-syarat yaitu:

(i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana; dan (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Jadi putusan inkonstitusional bersyarat, bermakna bahwa suatu ketentuan sejatinya inkonstitusional, akan tetapi kemudian akan menjadi konstitusional dalam keadaan-keadaan yang dipersyaratkan oleh MK.

Itulah penjelasan terkait latar belakang lahirnya dan perbedaan antara putusan konstitusional dan inkonstitusional bersyarat. Semoga bermanfaat..!

Ibnu Khotibhttps://jendelahukum.com/
Pembelajar hukum kenegaraan dan hukum konstitusi

Recent Post

Related Stories

For Subcription