Menu

Mode Gelap
Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

Berita

Bakal Calon Presiden dari Non Parpol Lebih Menonjol

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Rendahnya popularitas nama-nama bakal calon presiden dari kalangan non-partai politik yang berpotensi maju di Pilpres 2024 merupakan cerminan lemahnya identitas kepartaian di Indonesia.

Ideologi parpol nyaris seragam, sistem pemilu rumit, dan sikap partai terhadap suatu isu sering inkonsisten menyebabkan publik berpikir negatif terhadap eksistensi politisi dari parpol.

“Konsekuensinya figur nonpartai cenderung menjadi lebih menonjol di masyarakat,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ketika dihubungi, Minggu (10/10).

Baca juga: Pengamat: Presidential Threshold Batasi Ruang Capres Potensial

Menurut Titi, masyarakat beranggapan figur nonpartai lebih inklusif karena bisa mengikat pemilih lintas partai.

“Sementara figur partai yang terhubung hanya pada satu partai secara kuat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Titi, berdasarkan pengalaman selama ini, akibat ambang batas pencalonan presiden, partai-partai juga tak terlalu mampu memberikan calon-calon alternatif yang beragam untuk pilihan di pemilu.

“Akibatnya masyarakat melihat calon yang itu-itu terus,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPD RI: Presidential Threshold Produk Oligarki Untuk Kuasai Negara

Merespon fenomena ini, menurut Titi, partai politik harus berbenah diri dan serius melakukan pendidikan politik untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Sudah saatnya pula ambang batas pencalonan presiden dihapus, agar lebih banyak kader-kader terbaik partai bisa maju di pilpres serta membangun dinamika kompetisi yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

8 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Pecah Kongsi Daerah: Siasat dan Dampak Pilkada Tanpa Wakil
Trending di Berita