Menu

Mode Gelap
Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah Bisakah Chat WhatsApp Jadi Bukti Perdata di Pengadilan? Ini Faktanya Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

Berita

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

badge-check


					Warga Kangean gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan terkait kerusakan jalan di Kepulauan Kangean pada Jumat (21/3/2025). (Foto: Jendelahukum) Perbesar

Warga Kangean gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan terkait kerusakan jalan di Kepulauan Kangean pada Jumat (21/3/2025). (Foto: Jendelahukum)

Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo didugat warga Kangean buntut dari ketidakseriusan Pemkab Sumenep dalam membenahi infrastruktur jalan di Kepulauan Kangean. Gugatan itu dilayangkan Kirwan, Syafril Huda dan Muhammad Anwarul Hidayat yang mewakili Kecamatan Kangayan dan Kecamatan Arjasa.

Obyek perkara dalam gugatan itu terkait kerusakan jalan dilintas Kepulauan Kangean utamanya poros jalan Desa Pabian sampai dengan Desa Kangayan, dan poros jalan Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Panangger. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Sumenep, pada Jumat (21/3/2025).

Surat Notifikasi atau peringatan itu dilayangkan sebagai langkah awal dalam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pembanguan jalan di Kepulauan Kangean.

Syafril Huda selaku penggugat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah lalai menunaikan tanggungjawab berkenaan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Kangean utamanya pada dua poros jalan sebagaimana dimaksud dalam notifikasi itu.

“Fakta dilapangan berdasarkan data secara fisik bisa di cek bahwa jalan pada dua poros sebagaimana disebutkan sejak lama mengalami kerusakan yang sangat parah, sehingga sering menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat kepulauan Kangean. Karena itu sebagai langkah dan tanggungjawab kami adalah memberikan peringatan kepada pemerintah Sumenep untuk segera menunaikan tanggungjawabnya sebelum kerugian masyarakat kian bertambah,” kata Syafril kepada jendelahukum.com pada Jumat (21/3/2025).

Senada, Kirwan selaku penggugat juga menegaskan adanya kelalaian yang dilakukan Bupati Sumenep selaku penyelenggara pembangunan jalan. Pihaknya menjelaskan bahwa jalan pada dua poros yang menjadi obyek gugatan itu selama bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemerintah.

“Kami masyarakat pulau Kangean dibiarkan selama bertahun-tahun menggunakan akses jalan yang bahkan hewan saja enggan melewatinya, ini bentuk kelalaian Pemkab Sumenep khususnya Bupati dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dampaknya sangat merugikan masyarakat bahwa seringkali mengakibatkan kecelakaan karena jalan yang rusak itu tetap dilewati sebab tidak ada pilihan lain,” ungkap Kirwan.

Lebih lanjut, bersama Syafril Huda, Kirwan menegaskan bahwa apabila Surat Notifikasi itu tidak direspon dalam bentuk implimentasi perbaikan jalan oleh Pemerintah Sumenep. Pihaknya tidak segan-segan akan memperkarakan melalui jalur hukum.

“Kami masyarakat kepulauan Kangean melalui surat notifikasi ini secara tegas dan penuh tanggungjawab akan menempuh jalur hukum, apabila Bupati Sumenep selaku yang berwenang melakukan perbaikan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu empat belas hari sejak surat kami kirimkan. Hal ini semata-mata agar masyarakat mendapatkan keadilan, kami juga mengingatkan bahwa Pulau Kangean secara umum merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep yang selayaknya diperlakukan dengan baik dan diberikan akses jalan yang mumpuni, jangan kami dianggap sebelah mata,” tegasnya.

Baca Lainnya

MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan

27 Februari 2026 - 23:59 WIB

Moh. Abdul Kholiq Suhri

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

24 Februari 2026 - 23:39 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi

Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

23 Februari 2026 - 17:53 WIB

Trending di Berita