Menu

Mode Gelap
Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

Berita

Dipecat Lantaran Tak Lolos TWK, Kini Novel Baswedan Buat Chanel Youtube

badge-check


					Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan Perbesar

Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

Jendelahukum.com, Jakarta – Setelah dipecat dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan kekinian membuat channel Youtube. Kabar tersebut disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.

Novel mengaku alasan dirinya membuat konten Youtube untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal penanganan hukum dan isu-isu dalam pemberantasan korupsi.

“Saya perkenalkan Channel resmi Novel Baswedan, semoga bisa menjadi media untuk edukasi & informasi mengenai isu anti korupsi, penegakan hukum, keadilan & diskusi2 lain yg membangun semangat & konsistensi. Salam Integritas, anti korupsi,”  Cuit Novel di akun twitternya, Kamis (14/10/2021).

Dalam cuitannya itu, Novel juga mengunggah video berjudul: Channel Resmi Novel Baswedan yang disiarkan perdana di akun Youtube pribadinya pada hari ini.

Cuitan Novel yang mengabarkan tentang dirinya membuat konten Youtube mendapatkan 467 retweet, 26 tweet kutipan, dan 1.679 Suka dari warganet.

Channel Youtube Novel Baswedan

Foto: Screenshot Channel Youtube Novel Baswedan

Dalam video perdana berdurasi 5 menit, 14 detik itu, Novel pun memberikan kalimat pembuka yang cukup menohok.

“Hal penting yang ingin saya sampaikan adalah kalian boleh membutakan mata saya, tapi perjuangan memberantas korupsi harus tetap berjalan. Karena hukum tidak pernah buta.”

Soal cuplikan video di kanal Youtube Novel Baswedan dibanjiri komentar para netizen. Hingga berita ini ditulis, video perdana Novel yang diunggah di Youtube itu pun telah ditonton 1,924 kali.

Akun Youtube Novel juga telah mendapatkan 1.58K subscriber.

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

8 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Pecah Kongsi Daerah: Siasat dan Dampak Pilkada Tanpa Wakil
Trending di Berita