INSTRUMEN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima). Namun begitu, dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Download: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026













