Menu

Mode Gelap
Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi? Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Berita

Fraksi PKB Dorong Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Untuk Pesantren

badge-check


					Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Perbesar

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana realisasi dana abadi untuk pesantren. Pasalnya hingga sekarang realisasi dana abadi tersebut belum bisa direalisasikan karena terganjal dasar hukum pelaksanaannya.

“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Oleh karena itu, Cucun berharap agar pemerintah sesegera mungkin menandatangani peraturan presiden tentang dana abadi pesantren. Hal itu dimaksudkan agar dapat menjadi kado indah pada saat peringatan hari santri nantinya.

“Jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” tambahnya.

Cucun menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam UU 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” tutur Cucun.

Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.

“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” tukasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.

“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” pungkasnya.*

Baca Lainnya

Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok

30 April 2026 - 10:34 WIB

Pengadilan Negeri Mentok

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut
Trending di Berita