Menu

Mode Gelap
Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil? Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026

Berita

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Gerebek 7 Lokasi Pinjol di Jakarta

badge-check


					Polisi grebek lokasi diduga sebagai tempat operasional pinjol ilegal Perbesar

Polisi grebek lokasi diduga sebagai tempat operasional pinjol ilegal

Jakarta – Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan operasi penggerebekan sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi yang diduga merupakan tempat operasional sindikat pinjaman online (Pinjol) Ilegal di beberapa daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam dua hari terakhir tidak kurang dari 7 lokasi dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pinjol ilegal. Tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, kemudian di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Baca juga: Hati-hati, Ini dia Modus Pinjaman Online Ilegal

Menurut Helmy dalam penggerebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik. Namun, pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai informasi detail dari masing-masing tersangka.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator sms blasting.

Dimana, desk collection dapat pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

“Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” jelasnya.

Kemudian, dari tujuh lokasi pinjol itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, modem, CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Lainnya

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Trending di Berita