Menu ✖

Mode Gelap
Menyoal Keterlambatan Pelantikan Wantimpres Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

Berita

Habib Rizieq dan FPI Masuk Daftar Hitam, Begini Klarifikasi Facebook Indonesia

badge-check


					Habib Rizieq Shihab Perbesar

Habib Rizieq Shihab

Jendelahukum.com – Facebook Indonesia memberikan penjelasan soal bocornya daftar hitam yang beredar di publik. Daftar itu berisi sejumlah tokoh atau organisasi yang dianggap berbahaya, termasuk FPI dan Rizieq Shihab dari Indonesia.

Direktur Kebijakan, Kontra Terorisme, dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman menjelaskan daftar hitam yang disusun itu mengikuti aturan perusahaan yang memang melarang konten terorisme, organisasi kriminal, dan pengujar kebencian di platformnya.

Mereka juga akan menghapus konten yang berkaitan dengan organisasi maupun tokoh terlarang tersebut apabila muncul di Facebook.

“Kami memiliki aturan yang melarang teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal menggunakan platform kami dan menghapus konten yang memuji, mewakili, atau mendukung mereka kapan pun kami menemukannya,” ujar Fishman dalam keterangan yang disampaikan Facebook Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Fishman menjelaskan, untuk menegakkan aturan ini, Facebook memiliki tim yang terdiri dari lebih dari 350 spesialis. Mereka berfokus untuk menghapus organisasi ini dari platform dan mencari ancaman yang muncul.

Facebook juga menjelaskan bahwa mereka terus memperbarui daftar hitam tersebut. Sebab, daftar yang bocor di internet ini bisa dikatakan tidak lengkap.

Lebih lanjut, Fishman menyebut bahwa daftar hitam Facebook ini memang belum dibagikan, seperti halnya yang dilakukan perusahaan teknologi lain.

“Seperti perusahaan teknologi lainnya, kami belum membagikan daftar demi membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalisir peluang bagi grup itu untuk menghindari aturan,” jelasnya.

FPI sendiri sudah termasuk organisasi terlarang, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sejak akhir 2020 lalu. Tetapi tidak ada larangan untuk berekspresi untuk orang-orang seperti yang masuk dalam daftar hitam Facebook tersebut.

Baca Lainnya

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah
Trending di Berita