Jendelahukum.com, Law Grafis – Dalam pandangan Immanuel Kant, moralitas merupakan sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Terdapat perbedaan antara legalitas dan moralitas.
Legalitas (Legalitat/ Gesetzmassigkeit) menurut Kant dipahami sebagai ”The agreement or non-agreement of an action with the Law, without reference to its Motive is its Legality”.
Kesesuaian dan ketidak-sesuaian suatu tindakan dengan hukum belum tentu menandakan suatu perbuatan tersebut menjadi immoral, oleh karena adakalanya perbuatan itu tidak dilandasi oleh dorongan batin sama sekali.
Moralitas dalam pandangan Kant dipahami sebagai kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita, yakni apa yang itu pandang sebagai kewajiban kita ”the agreement of an action with Ethical Laws, is its Morality”.
Moralitas barulah dapat diukur ketika seseorang mentaati hukum secara lahiriah karena kesadaran bahwa hukum itu adalah kewajiban dan bukan lantaran takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan kewajiban kita.