Menu

Mode Gelap
Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan? Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

Law Grafis

Immanuel Kant; Hukum dan Moral

badge-check


					quote immanuel kant Perbesar

quote immanuel kant

Jendelahukum.com, Law Grafis – Dalam pandangan Immanuel Kant, moralitas merupakan sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Terdapat perbedaan antara legalitas dan moralitas.

Legalitas (Legalitat/ Gesetzmassigkeit) menurut Kant dipahami sebagai ”The agreement or non-agreement of an action with the Law, without reference to its Motive is its Legality”.

Kesesuaian dan ketidak-sesuaian suatu tindakan dengan hukum belum tentu menandakan suatu perbuatan tersebut menjadi immoral, oleh karena adakalanya perbuatan itu tidak dilandasi oleh dorongan batin sama sekali.

Moralitas dalam pandangan Kant dipahami sebagai kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita, yakni apa yang itu pandang sebagai kewajiban kita ”the agreement of an action with Ethical Laws, is its Morality”.

Moralitas barulah dapat diukur ketika seseorang mentaati hukum secara lahiriah karena kesadaran bahwa hukum itu adalah kewajiban dan bukan lantaran takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan kewajiban kita.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian
Trending di Law Grafis