INSIGHT – Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia lebih mudah berbicara tentang bagaimana pelaku dihukum daripada bagaimana korban dipulihkan. Penjara menjadi ukuran keberhasilan, sementara kerugian korban sering tertinggal sebagai persoalan sekunder.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana mencoba menggeser cara pandang tersebut. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada kepentingan pelaku, tetapi juga perlindungan korban.
Selang beberapa tahun setelah PERMA tersebut berlaku, praktik peradilan mulai memperlihatkan persoalan yang jauh lebih konkret: bagaimana memastikan restitusi benar-benar diterima korban?
Melansir data Litbang Dandapala, setidaknya ada 9 (Sembilan) putusan tingkat kasasi terkait restitusi dengan register perkara 2024 dan 2025. Dari putusan-putusan itu muncul sejumlah persoalan penting mengenai mekanisme pembayaran, penyitaan harta, hingga pidana pengganti.
Restitusi Tak Bisa Langsung Ditukar Kurungan
Salah satu penegasan paling penting datang dari Putusan MA Nomor 7834 K/Pid.Sus/2024.
Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat sebelumnya menjatuhkan restitusi kepada korban dengan ketentuan bahwa apabila restitusi tidak dibayar, langsung diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Mahkamah Agung memperbaiki amar tersebut.
MA menegaskan bahwa restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian kepada korban tidak dapat dipersamakan dengan pidana denda yang apabila tidak dibayar dapat langsung diganti dengan pidana penjara atau kurungan.
Ada tahapan yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan diberikan peringatan tertulis oleh pengadilan, terpidana diberikan kesempatan untuk membayar restitusi.
Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran restitusi.
Pidana kurungan baru muncul apabila harta benda terpidana ternyata tidak mencukupi.
Konstruksi ini penting karena tujuan restitusi memang berbeda dari denda.
Denda merupakan pidana yang dibayarkan kepada negara, sedangkan restitusi diarahkan untuk mengganti kerugian korban.
Karena itu, logika eksekusinya pun tidak semestinya disamakan.
Penegasan serupa muncul dalam Putusan Nomor 1058 K/Pid.Sus/2025. Dalam perkara tersebut, restitusi sebesar Rp106.914.800 dibebankan kepada terdakwa secara tanggung renteng dengan pihak lain.
Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang. Pidana kurungan tiga bulan baru berlaku apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk membayar restitusi.
Dengan demikian, pidana pengganti bukan jalan pintas untuk menghindari kewajiban restitusi.
Restitusi Bisa Tetap Dijatuhkan
Persoalan berikutnya lebih menarik. Bagaimana jika undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemidanaan tidak secara spesifik mengatur restitusi?
Persoalan tersebut muncul dalam Putusan MA Nomor 6966 K/Pid.Sus/2024.
Pada awalnya, terdakwa didakwa antara lain berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU TPPO, yang memang memiliki ketentuan mengenai restitusi.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masalahnya, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak mengatur restitusi secara spesifik.
Apakah korban kemudian kehilangan hak mendapatkan ganti kerugian? MA menjawab tidak.
LPSK sebelumnya telah menghitung kerugian nyata korban dan menetapkan restitusi sebesar Rp125.804.000.
Mahkamah Agung kemudian mempertimbangkan bahwa meskipun UU yang menjadi dasar pemidanaan tidak secara khusus mengatur restitusi, kepentingan korban tetap harus diperhatikan sebagai bagian dari keadilan restoratif.
Atas dasar itu, terdakwa tetap dibebani membayar restitusi sesuai penghitungan LPSK.
Kaidah ini menunjukkan perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana.
Korban tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai saksi yang membantu negara membuktikan kesalahan terdakwa. Kerugian korban menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara.
Namun, penerapannya tetap tidak boleh dilakukan sembarangan. PERMA 1/2022 sendiri memiliki ruang lingkup tertentu, antara lain perkara pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta Terpidana Dikejar Lebih Dulu
Temuan lain dari putusan-putusan tersebut menyangkut pidana pengganti ketika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar restitusi.
PERMA 1/2022 mengatur bahwa dalam perkara perdagangan orang dan terorisme, putusan dapat memuat pidana penjara atau kurungan pengganti apabila harta kekayaan terdakwa dan/atau pihak ketiga tidak mencukupi. Penghitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah restitusi yang telah dibayarkan.
Namun, praktik putusan MA menunjukkan persoalannya tidak berhenti pada dua jenis tindak pidana tersebut.
Dalam perkara 1662 K/Pid.Sus/2025 mengenai perlindungan anak, MA memperbaiki amar putusan dengan mencantumkan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta terdakwa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana kurungan selama dua bulan.
Hal serupa terlihat dalam perkara 6966 K/Pid.Sus/2024, ketika MA menetapkan pidana kurungan tiga bulan apabila hasil pelelangan harta terdakwa tidak cukup membayar restitusi.
Sementara dalam perkara 7346 K/Pid.Sus/2024 mengenai tindak pidana kekerasan seksual, MA menetapkan restitusi sebesar Rp4.610.000 kepada anak korban. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara satu bulan.
Khusus perkara kekerasan seksual, mekanisme tersebut memiliki dasar yang lebih tegas dalam Pasal 33 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan itu menyatakan bahwa apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan satu kecenderungan penting: restitusi semakin ditempatkan sebagai hak korban yang harus benar-benar diupayakan pembayarannya, bukan sekadar dicantumkan dalam amar putusan.
Negara tidak seharusnya berhenti setelah hakim menyatakan pelaku bersalah. Jika korban telah mengalami kerugian, sistem peradilan harus memastikan terdapat mekanisme nyata untuk memulihkannya.
Karena itu, penyitaan dan pelelangan harta terpidana menjadi tahapan penting sebelum pidana pengganti dijalankan.
Pesan yang muncul dari perkembangan ini cukup jelas. Menjalani hukuman badan tidak otomatis menghapus kewajiban membayar restitusi.
Restitusi memiliki tujuan berbeda dari denda. Ia melekat pada kepentingan korban dan harus terlebih dahulu diupayakan melalui harta kekayaan pelaku.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang dipenjara. Sistem peradilan pidana juga harus menjawab pertanyaan yang selama ini sering berada di belakang layar: setelah pelaku dihukum, bagaimana nasib korban?
PERMA 1/2022 dan perkembangan putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan itu mulai bergerak ke arah yang lebih tegas: korban harus mendapatkan pemulihan, dan restitusi harus diperlakukan sebagai kewajiban hukum yang nyata.













