INSIGHT – Di ruang praktik, rumah sakit, atau meja operasi, dokter memang memiliki pengetahuan medis yang jauh lebih tinggi dibanding pasien.
Tetapi keunggulan pengetahuan itu tidak berarti dokter memiliki kewenangan tanpa batas untuk menentukan apa yang boleh dilakukan terhadap tubuh pasien.
Prinsip tersebut terlihat jelas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Dalam perkara yang melibatkan Samat Ngadimin melawan Drg. Yus Andjojo D.H., tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tindakan medis tanpa persetujuan tertulis pasien atau keluarganya, merupakan bentuk kekurang hati-hatian dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan ini penting karena menegaskan bahwa hubungan dokter dan pasien bukan hubungan satu arah. Dokter bukan pemilik tubuh pasien. Pasien adalah subjek yang berhak mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Informed Consent Bukan Sekadar Tanda Tangan
Istilah informed consent sering disederhanakan sebagai formulir yang tinggal ditandatangani pasien sebelum menjalani operasi.
Pemahaman itu terlalu dangkal.
Informed consent pada dasarnya adalah persetujuan pasien setelah memperoleh informasi yang memadai mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Informasi tersebut mencakup diagnosis, tindakan yang direncanakan, tujuan tindakan, risiko yang mungkin timbul, serta perkiraan biaya.
Pengaturan khusus mengenai persetujuan tindakan kedokteran juga pernah dituangkan dalam Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008.
Artinya, tanda tangan hanyalah bukti formal dari sebuah proses yang lebih substantif.
Yang lebih penting adalah apakah pasien benar-benar diberi kesempatan untuk memahami tindakan medis yang akan diterimanya.
Dalam hubungan medis, pasien berada pada posisi yang secara informasi sering kali tidak seimbang dengan dokter. Dokter memahami istilah medis, risiko operasi, alternatif tindakan, serta konsekuensi klinis. Pasien belum tentu memahami semua itu.
Karena itu, kewajiban memberikan informasi bukan formalitas administratif. Ia merupakan mekanisme untuk mengembalikan otonomi pasien.
Pasien berhak mengatakan ya. Tetapi pasien juga berhak mengatakan tidak.
Kasus Implan Gigi yang Berujung ke Mahkamah Agung
Perkara Samat Ngadimin memperlihatkan mengapa prinsip tersebut penting.
Pada 2013, Samat datang ke klinik Drg. Yus Andjojo D.H. untuk mendapatkan perawatan gigi sekaligus pemasangan implan. Dalam prosesnya, dilakukan beberapa kali operasi sejak September 2013 hingga operasi terakhir pada 25 Juli 2014.
Masalah muncul setelah operasi. Dua hari setelah pemasangan implan, gusi Samat mengalami kondisi yang disertai bau busuk. Kondisi tersebut kemudian semakin parah hingga akhirnya dilakukan tindakan pembongkaran dan pembersihan.
Dalam proses pembongkaran, ditemukan bahwa terdapat implan pada gigi lain yang juga mengalami pembusukan dan harus dibongkar.
Samat mempersoalkan tindakan tersebut karena ia dan keluarganya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atas pemasangan implan pada gigi lain tersebut.
Dokter membantah. Menurut pihak dokter, tindakan pemasangan implan telah diberitahukan sebelumnya kepada pasien dan dilakukan sesuai prosedur.
Pengadilan tingkat pertama dan banding semula menolak gugatan Samat. Tetapi Mahkamah Agung memiliki pandangan berbeda pada tingkat kasasi.
MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan tindakan dokter tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Risiko Medis Justru Membuat Consent Semakin Penting
Menariknya, MA mempertimbangkan bahwa pemasangan implan gigi memang merupakan tindakan atau operasi kecil. Tetapi keterangan saksi yang merupakan sesama profesi dokter menunjukkan bahwa tindakan tersebut tetap memiliki risiko kegagalan.
Kegagalan dapat berasal dari tindakan medis itu sendiri maupun dari kondisi atau tindakan pasien setelah operasi.
Justru karena terdapat risiko itulah persetujuan pasien menjadi semakin penting.
Logikanya sederhana: semakin besar konsekuensi sebuah tindakan terhadap tubuh seseorang, semakin penting pula pasien mengetahui dan menyetujuinya.
Dokter tidak cukup mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pasien. Tujuan medis yang baik tidak otomatis menghapus hak pasien untuk mengetahui dan menyetujui tindakan yang dilakukan terhadap tubuhnya.
Di sinilah informed consent berfungsi sebagai batas kewenangan profesional.
Keahlian dokter memberikan dasar untuk menentukan bagaimana tindakan medis dilakukan secara ilmiah. Tetapi persetujuan pasien menentukan apakah tindakan tersebut boleh dilakukan terhadap dirinya, sepanjang hukum tidak menentukan pengecualian tertentu.
Hak Pasien Sekaligus Perlindungan bagi Dokter
Ada kecenderungan melihat informed consent semata-mata sebagai instrumen untuk melindungi pasien. Padahal, persetujuan yang dibuat secara benar juga memberikan perlindungan kepada tenaga medis.
Dokumentasi yang jelas dapat menunjukkan bahwa pasien telah menerima informasi mengenai diagnosis, pilihan tindakan, manfaat, risiko, dan konsekuensi yang mungkin terjadi.
Dengan demikian, apabila risiko medis yang telah dijelaskan kemudian benar-benar terjadi, persoalannya dapat dinilai secara lebih objektif. Tidak setiap hasil medis yang buruk otomatis merupakan malpraktik.
Ini penting karena hasil medis yang tidak sesuai harapan tidak selalu berarti dokter melakukan kesalahan.
Tetapi situasinya berbeda apabila dokter melakukan tindakan yang tidak disetujui pasien, terutama ketika tindakan tersebut memiliki risiko yang seharusnya dijelaskan terlebih dahulu.
Dalam perkara Samat, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata kegagalan implan. Mahkamah Agung juga melihat tidak adanya persetujuan tertulis untuk tindakan medis yang dilakukan sebagai bentuk kekuranghati-hatian.
UU Kesehatan Memperkuat Posisi Pasien
Prinsip tersebut juga menemukan pijakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 4 ayat (1) huruf b UU Kesehatan jelas memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pasal 274 UU Kesehatan menegaskan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya atas tindakan yang diberikan.
Dengan demikian, informed consent tidak semestinya dipandang sebagai sekadar kebiasaan administratif di rumah sakit atau klinik.
Ia merupakan bagian dari hubungan hukum antara tenaga medis dan pasien.
Karena itu, rumah sakit maupun klinik perlu memastikan bahwa proses persetujuan dilakukan secara nyata. Formulir yang panjang tetapi tidak pernah dijelaskan kepada pasien justru berisiko kehilangan makna substantifnya.
Dokter perlu menjelaskan dengan bahasa yang dapat dipahami pasien. Pasien perlu diberikan ruang bertanya. Risiko material harus disampaikan secara proporsional. Dan tindakan yang akhirnya dilakukan harus sesuai dengan ruang lingkup persetujuan yang diberikan.
Jika terjadi perubahan tindakan yang signifikan, persoalan persetujuan juga perlu diperiksa kembali sesuai kondisi medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, Putusan MA Nomor 3203 K/Pdt/2017 memberikan pelajaran penting bahwa tubuh pasien bukan wilayah yang dapat disentuh hanya karena dokter memiliki keahlian untuk melakukannya.
Keahlian medis memberikan kewenangan profesional, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hak pasien.
Karena itu, informed consent seharusnya tidak dipandang sebagai lembar kertas yang menghambat pelayanan. Ia justru merupakan jembatan kepercayaan antara dokter dan pasien.
Dokter membutuhkan kepercayaan pasien untuk menjalankan profesinya. Pasien membutuhkan kejujuran dokter agar dapat mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri.
Di situlah hukum seharusnya berdiri: bukan untuk menghalangi tindakan medis, melainkan memastikan tindakan medis dilakukan dengan kompetensi, transparansi, kehati-hatian, dan persetujuan orang yang tubuhnya menjadi objek tindakan tersebut.













