EDUKASI – Bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bukan berarti perusahaan bebas mengakhiri hubungan kerja kapan saja. Ketika kontrak masih berjalan, ada hak dan kewajiban yang tetap mengikat kedua belah pihak.
Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan tiba-tiba memberhentikan karyawan padahal masa kontraknya belum berakhir? Apakah tindakan tersebut sah? Dan apakah karyawan berhak mendapatkan uang pengganti?
Jawabannya: pengakhiran PKWT sebelum waktunya memang dimungkinkan, tetapi menimbulkan konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran tertentu.
Ketentuan ini penting diketahui pekerja maupun perusahaan agar pemutusan kontrak tidak dilakukan secara sembarangan.
PKWT Bukan Kontrak yang Bisa Diputus Seenaknya
PKWT merupakan perjanjian kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Karena memiliki jangka waktu yang telah disepakati, pada dasarnya kedua pihak terikat pada isi perjanjian tersebut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, antara lain pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru dalam tahap percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang sifat atau kegiatannya tidak tetap.
Ketentuan teknis mengenai PKWT diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yang sampai saat ini menjadi salah satu aturan utama mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.
Artinya, ketika seorang pekerja menandatangani kontrak selama satu tahun, misalnya, bukan berarti perusahaan dapat begitu saja menghentikannya pada bulan ketiga tanpa konsekuensi hukum.
Jika Perusahaan Mengakhiri Kontrak Sebelum Waktunya
Hal ini secara khusus diatur dalam Pasal 61A UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa apabila PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.
Lebih jauh, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menurut Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tidak dicabut atau diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, jika perusahaan mengakhiri PKWT sebelum waktunya, pekerja pada prinsipnya tetap memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan tersebut.
Contohnya, seorang pekerja dikontrak selama 12 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Namun, perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada bulan ke-7 tanpa menunggu kontrak berakhir.
Dalam konteks Pasal 61A ayat (2) dan Pasal 62, terdapat konsekuensi ganti rugi atas sisa masa kontrak, yaitu secara sederhana sebesar upah sampai batas waktu kontrak berakhir, dengan memperhatikan fakta dan dasar hukum pengakhiran hubungan kerja dalam kasus konkret.
Jadi, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan, “kontrak dihentikan karena kebutuhan perusahaan sudah tidak ada.” Pengakhiran tersebut tetap membawa konsekuensi hukum.
Bukan Hanya Ganti Rugi, Ada Uang Kompensasi PKWT
Hal yang sering membingungkan pekerja adalah perbedaan antara uang ganti rugi dan uang kompensasi PKWT.
Keduanya tidak selalu merupakan hal yang sama.
Uang kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Untuk PKWT selama 12 bulan, misalnya, kompensasinya sebesar satu bulan upah. Jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, penghitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus sederhananya: Uang kompensasi = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Sementara itu, ganti rugi berkaitan dengan pengakhiran hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 61A ayat (2) UU 6/2023 dan Pasal 62 UU 13/2003.
Karena itu, pekerja yang kontraknya dihentikan sebelum waktunya perlu melihat secara cermat alasan pengakhiran, isi PKWT, masa kerja, serta hak finansial yang timbul.
Apakah Perusahaan Harus Membayar Pesangon?
Di sini juga perlu dibedakan antara PKWT dan PKWTT. Pekerja PKWT pada dasarnya bukan pekerja tetap yang menerima skema pesangon sebagaimana pekerja PKWTT ketika terjadi PHK.
Untuk pekerja kontrak, mekanisme hak akibat berakhir atau diakhirinya PKWT memiliki pengaturan tersendiri, terutama melalui uang kompensasi PKWT dan ganti rugi apabila kontrak diakhiri sebelum waktunya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 memang mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam konteks PHK, tetapi rezim tersebut terutama berkaitan dengan hubungan kerja yang tunduk pada ketentuan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Karena itu, pekerja kontrak sebaiknya tidak langsung menggunakan istilah “pesangon” untuk semua kasus pemutusan kontrak. Yang harus dilihat adalah status hubungan kerja dan dasar hukum pengakhirannya.
Jika Perusahaan Berdalih Karyawan Melanggar Kontrak?
Situasinya bisa berbeda apabila pengakhiran hubungan kerja disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan pekerja.
Perusahaan harus melihat ketentuan dalam PKWT, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya membuat surat pemberhentian dengan alasan umum seperti “tidak sesuai kebutuhan perusahaan”. Sebaliknya, pekerja juga tidak dapat mengabaikan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Dalam sengketa ketenagakerjaan, dokumen menjadi sangat penting. Pekerja sebaiknya menyimpan salinan PKWT, slip gaji, surat pemberitahuan PHK atau pengakhiran kontrak, surat peringatan apabila ada, serta komunikasi tertulis dengan perusahaan.
Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, yang pada tahap awal mengedepankan perundingan bipartit sebelum berlanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jadi, Bolehkah Karyawan Di-PHK Sebelum Kontrak Berakhir?
Boleh mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, tetapi bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum.
Jika perusahaan mengakhiri PKWT sebelum masa kontrak selesai, pekerja memiliki dasar hukum untuk memperoleh hak berupa ganti rugi atas pengakhiran sebelum waktunya, di samping uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 62 UU 13/2003 tetap berlaku dan tidak dicabut oleh UU 6/2023.
Karena itu, bagi pekerja yang tiba-tiba diberhentikan ketika kontraknya masih berjalan, langkah pertama bukan langsung menandatangani surat pengunduran diri atau menerima begitu saja keputusan perusahaan.
Periksa kontrak, periksa alasan pengakhiran, hitung hak yang seharusnya diterima, dan minta seluruh keputusan perusahaan dibuat secara tertulis.
Kontrak kerja bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang mengikat pekerja dan perusahaan.













