Menu

Mode Gelap
Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat? MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

Berita

Jokowi Berikan Amnesty Kepada Dosen Unsyiah Korban UU ITE

badge-check


					Presiden Joko Widodo Perbesar

Presiden Joko Widodo

Jendelahukum.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp. Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dijerat UU ITE

Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dijerat UU ITE

Pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi mulanya disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kata Mahfud, Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September terkait pemberian amnesti tersebut.

Upaya pemberian amnesti sendiri diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021. Sehari berikutnya, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, pada 24 September 2021, pihaknya melaporkan kepada Jokowi dan langsung setuju. Namun demikian, pemberian amnesti sendiri juga memerlukan pertimbangan dari DPR. Hal itu sebagaimana Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden mendengarkan DPR lebih dulu apabila akan memberikan amnesti dan abolisi.

DPR lantas menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful, terpidana kasus pencemaran nama baik. Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya, Jokowi juga pernah memberikan amnesti kepada korban UU ITE lainnya yakni Baiq Nuril Maknun pada 2019. Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap menelponnya.

Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE. Presiden Jokowi lalu menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7/2019).

Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Febrie Adriansyah, TPPU, Predicate Crime, Praperadilan, Hukum Pidana

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita