EDUKASI – Mengundurkan diri atau resign merupakan pilihan yang dapat dilakukan pekerja. Alasannya beragam: mendapat pekerjaan baru, ingin berwirausaha, alasan keluarga, atau memang tidak lagi ingin melanjutkan hubungan kerja.
Tetapi ada satu pertanyaan yang hampir selalu muncul ketika seorang karyawan memutuskan resign:
Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon?
Jawabannya tidak otomatis.
Dalam hukum ketenagakerjaan, hak pekerja yang mengundurkan diri berbeda dengan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, istilah “pesangon” tidak boleh digunakan untuk menyebut seluruh uang yang diterima pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Aturan mengenai hal ini terutama terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Resign Tidak Sama dengan PHK
Hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan antara mengundurkan diri dan PHK.
PHK terjadi ketika hubungan kerja berakhir karena alasan dan mekanisme yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Sementara resign terjadi atas kehendak pekerja sendiri.
Karena alasan berakhirnya hubungan kerja berbeda, konsekuensi hak finansialnya juga berbeda.
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang dulu secara khusus mengatur pengunduran diri telah mengalami perubahan rezim pengaturan setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan kemudian PP 35/2021.
Saat ini, ketentuan mengenai hak pekerja yang mengundurkan diri dapat dilihat secara lebih spesifik dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut penting karena membedakan hak pekerja yang resign dari hak pekerja yang terkena PHK.
Karyawan Resign Tidak Mendapat Uang Pesangon
Jika pekerja mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan pengunduran diri sebagaimana ditentukan dalam PP 35/2021, pekerja tidak memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana pekerja yang terkena PHK.
Namun, bukan berarti pekerja pulang dengan tangan kosong.
Pekerja yang mengundurkan diri tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, ada tiga istilah yang harus dibedakan: Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak/uang pisah.
Ketiganya bukan hal yang sama.
Apa Saja Syarat Resign yang Diakui Hukum?
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berdasarkan Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021, pengunduran diri atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja.
Sementara Pasal 36 huruf i tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 50, yang mengatur hak pekerja ketika mengundurkan diri.
Pekerja yang mengundurkan diri harus:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dengan demikian, resign sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak.
Pekerja perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu agar perusahaan memiliki waktu untuk mempersiapkan penggantian atau melakukan proses serah terima pekerjaan.
Lalu Apa yang Dimaksud Uang Pisah?
Ini bagian yang sering membingungkan. Uang pisah bukan pesangon.
Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, besaran uang pisah tidak memiliki satu angka yang sama untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Besarnya harus dilihat dari dokumen yang berlaku di perusahaan.
Misalnya, perusahaan menetapkan dalam peraturan perusahaan bahwa pekerja yang resign setelah memenuhi masa kerja tertentu memperoleh uang pisah dengan formula tertentu.
Maka ketentuan itulah yang perlu diperiksa.
Karena itu, karyawan yang hendak resign sebaiknya tidak hanya bertanya kepada bagian HR: “Saya dapat pesangon berapa?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah “Apa saja hak saya berdasarkan Pasal 50 PP 35/2021 dan peraturan perusahaan yang berlaku?”
Bagaimana dengan Uang Penggantian Hak?
Selain uang pisah, pekerja yang resign dapat memperoleh uang penggantian hak.
Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengatur komponen uang penggantian hak.
Di antaranya:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, hak pekerja ketika resign dapat berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing.
Misalnya, seorang pekerja masih memiliki hak cuti tahunan yang memenuhi syarat untuk diperhitungkan. Maka komponen tersebut dapat masuk dalam uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Pekerja “Dipaksa” Resign?
Persoalan menjadi berbeda jika perusahaan meminta pekerja mengundurkan diri.
Misalnya, pekerja diberi pilihan: “Resign sekarang atau kami pecat.” Atau pekerja ditekan agar menandatangani surat pengunduran diri meskipun sebenarnya tidak ingin berhenti.
Dalam kondisi seperti ini, jangan terburu-buru menganggapnya sebagai resign biasa.
Sebab harus dilihat apakah pengunduran diri tersebut benar-benar lahir dari kehendak bebas pekerja.
Jika faktanya pekerja ditekan, dipaksa, atau perusahaan sebenarnya melakukan PHK tetapi menggunakan surat resign untuk menghindari kewajiban, persoalannya dapat menjadi sengketa hubungan industrial.
Bukti komunikasi, surat, pesan WhatsApp, rekaman rapat yang diperoleh secara sah, dan saksi dapat menjadi penting untuk menunjukkan bagaimana pengunduran diri tersebut terjadi.
Bagaimana Jika Resign karena Perusahaan Melanggar Hukum?
Ada pula situasi ketika pekerja mengundurkan diri karena tindakan perusahaan.
Misalnya perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan, melakukan pelanggaran serius terhadap hak pekerja, atau melakukan tindakan tertentu yang memberikan dasar hukum bagi pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja.
Dalam kondisi demikian, jangan langsung menggunakan kategori “resign biasa”.
PP 35/2021 mengatur alasan-alasan tertentu yang memungkinkan pekerja mengakhiri hubungan kerja dan mendapatkan hak yang berbeda.
Misalnya, Pasal 50 berlaku untuk pengunduran diri atas kemauan sendiri. Sementara alasan berakhirnya hubungan kerja lainnya dapat memiliki konsekuensi hak yang berbeda berdasarkan ketentuan PP 35/2021.
Karena itu, alasan seseorang meninggalkan perusahaan sangat menentukan hak hukumnya.
Bagaimana Jika Karyawan Resign Sebelum Kontrak Habis?
Pekerja PKWT juga perlu berhati-hati. Jika seseorang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan mengundurkan diri sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, konsekuensi hukumnya berbeda dengan resign dari hubungan kerja PKWTT.
PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja dapat memiliki kewajiban tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pekerja PKWT memiliki hak uang kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan PP 35/2021.
Karena itu, pekerja kontrak sebaiknya membaca kembali perjanjian sebelum mengajukan pengunduran diri.
Jadi, Resign Dapat Pesangon atau Tidak?
Jawaban sederhananya: Resign biasa tidak memberikan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti PHK.
Tetapi pekerja yang mengundurkan diri secara sah dan memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh:
1. Uang penggantian hak, sesuai ketentuan; dan
2. Uang pisah, apabila besarannya telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, jika pekerja sebenarnya tidak mengundurkan diri secara sukarela, atau pengakhiran hubungan kerja terjadi karena alasan hukum lain, hak yang diterima dapat berbeda.
Karena itu, sebelum menandatangani surat resign, pekerja sebaiknya melakukan beberapa hal.
Pertama, baca kembali perjanjian kerja.
Kedua, periksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketiga, hitung hak cuti dan komponen penggantian hak lainnya.
Keempat, pastikan tanggal pengunduran diri memenuhi ketentuan pemberitahuan.
Kelima, simpan bukti pengajuan resign dan seluruh dokumen penyelesaian hubungan kerja.
Sebab dalam hukum ketenagakerjaan, cara hubungan kerja berakhir menentukan hak yang muncul setelahnya.
Resign bukan PHK. Karena itu, jangan berharap otomatis mendapatkan pesangon. Namun, jangan pula menganggap bahwa setelah mengundurkan diri pekerja kehilangan seluruh haknya.
Pekerja yang resign tetap memiliki hak yang harus diselesaikan perusahaan sesuai hukum dan ketentuan hubungan kerja yang berlaku.













