Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Seputar Hukum

Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran?

badge-check


					Khomenei Meninggal, Bagaimana Konstitusi Iran Mengatur Pergantian Pemimpin Tertinggi? Perbesar

Khomenei Meninggal, Bagaimana Konstitusi Iran Mengatur Pergantian Pemimpin Tertinggi?

Jendela Hukum – Wafatnya Ali Khamenei pada dalam serangan bersama Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026) lalu membuka babak baru dalam politik Republik Islam Iran. Di negara dengan sistem teokrasi-konstitusional ini, jabatan Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader atau Rahbar) bukan sekadar posisi simbolik, melainkan pusat dari seluruh arsitektur kekuasaan negara.

Berbeda dengan presiden yang dipilih melalui pemilihan umum, Pemimpin Tertinggi Iran dipilih melalui mekanisme konstitusional yang bersifat tidak langsung dan berbasis otoritas keagamaan. Proses ini telah diatur secara tegas dalam Konstitusi Republik Islam Iran 1979 (amandemen 1989), khususnya dalam Pasal 107, 109, 110, dan 111.

Kerangka Konstitusional Suksesi

Pasal 107 Konstitusi Iran menegaskan bahwa Pemimpin Tertinggi dipilih oleh Majelis Ahli Iran, sebuah lembaga yang terdiri dari 88 ulama dan dipilih oleh rakyat setiap delapan tahun.

Meski anggota lembaga ini dipilih melalui pemilu, kewenangan memilih Pemimpin Tertinggi sepenuhnya berada di tangan mereka, bukan melalui pemungutan suara langsung rakyat.

Ketika terjadi kekosongan jabatan akibat wafat, pengunduran diri, atau ketidakmampuan menjalankan tugas, Pasal 111 mengatur bahwa Majelis Ahli wajib segera bersidang untuk menetapkan pengganti dalam waktu yang sesingkat mungkin. Konstitusi memang tidak menentukan batas waktu yang rigid, tetapi prinsipnya jelas: tidak boleh ada kevakuman otoritas tertinggi negara.

Untuk menjamin kontinuitas kekuasaan, diatur juga mekanisme pembentukan Dewan Kepemimpinan Sementara. Dewan ini terdiri dari Presiden Republik Islam Iran, Kepala Lembaga Yudikatif (Ketua Mahkamah Agung), serta seorang ulama faqih dari Dewan Garda yang dipilih oleh Dewan Pertimbangan Agung (Expediency Council).

Kehadiran dewan ini mencerminkan prinsip continuity of state authority dalam hukum tata negara: negara tidak boleh berhenti berfungsi meskipun jabatan tertingginya kosong. Namun, kewenangan dewan ini bersifat sementara dan terbatas hingga Pemimpin Tertinggi definitif ditetapkan.

Syarat dan Kualifikasi Calon

Landasan hukum mengenai siapa yang berhak menggantikan Pemimpin Tertinggi dirinci dalam Pasal 109. Kriteria ini tidak hanya bersifat teologis tetapi juga administratif dan politis.

Seorang kandidat harus memiliki kapasitas keilmuan tinggi dalam fikih Syiah (mujtahid). Selain itu, integritas moral, kesalehan, dan keadilan menjadi prasyarat mutlak bagi siapa pun yang akan memimpin umat Islam.

Namun, aspek yang paling menentukan dalam konteks politik modern adalah “perspikasitas politik dan sosial”. Kandidat harus menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kemampuan administratif yang memadai untuk mengelola negara di tengah tekanan domestik dan internasional.

Jika terdapat beberapa orang yang memiliki kualifikasi keagamaan yang setara, Majelis Ahli diinstruksikan untuk memilih orang yang memiliki wawasan politik dan jurisprudensi yang paling tajam atau memiliki popularitas khusus di kalangan rakyat.

Pentingnya kualifikasi administratif ini mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki pemimpin yang mampu menyeimbangkan tuntutan ideologis dengan realitas tata kelola pemerintahan.

Sejak transisi 1989, penekanan pada kemampuan politik sering kali dianggap lebih krusial daripada pencapaian religius murni, yang memungkinkan figur dengan pangkat ulama menengah untuk naik ke posisi puncak selama mereka memiliki kontrol yang kuat terhadap institusi keamanan dan birokrasi negara.

Kewenangan Pemimpin Tertinggi

Struktur kekuasaan di Iran dirancang dengan prinsip pengawasan ulama terhadap seluruh cabang pemerintahan. Meskipun terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Pasal 57 menetapkan bahwa semua cabang tersebut beroperasi di bawah supervisi Pemimpin Tertinggi.

Hubungan ini memastikan bahwa arah negara tetap berada pada jalur ideologis revolusi. Berdasarkan Pasal 110 Konstitusi Iran. Pemimpin Tertinggi memiliki kewenangan strategis sebagai berikut:

  • Menetapkan kebijakan umum negara,
  • Mengangkat dan memberhentikan panglima militer,
  • Mengangkat kepala lembaga yudikatif,
  • Mengangkat sebagian anggota Guardian Council,
  • Serta dalam kondisi tertentu memberhentikan Presiden.

Dengan lingkup kewenangan tersebut, suksesi bukan hanya persoalan administratif, melainkan penentu arah ideologi dan kebijakan negara.

Secara normatif, mekanisme pergantian Pemimpin Tertinggi Iran telah dirancang dalam kerangka konstitusional yang jelas. Namun secara substantif, dinamika politik tetap memainkan peran signifikan, terutama dalam proses seleksi di dalam Majelis Ahli.

Bagi kajian hukum tata negara, transisi ini menarik karena menunjukkan model konstitusionalisme yang berbeda dari demokrasi liberal. Iran menggabungkan prinsip representasi elektoral dengan supremasi otoritas keagamaan, menghasilkan sistem yang sering disebut sebagai theocratic constitutional order.

Wafatnya Ali Khamenei bukan sekadar pergantian figur, tetapi momentum pengujian terhadap desain konstitusional Iran sendiri, apakah mekanisme yang dirancang mampu menjamin stabilitas, legitimasi, dan kesinambungan kekuasaan di tengah dinamika politik domestik dan tekanan geopolitik global.

 

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana
Trending di Seputar Hukum