Jendelahukum.com, Law Grafis – Tanggal 13 Desember 1957 adalah hari dimana Ir. H. Djoeanda, selaku perdana Menteri RI, mencetuskan konsep archipelagic states kepada dunia. Deklarasi ini menegaskan: Republik Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap perairan antar-pulau.
Konsep dasar dari deklarasi itu akhirnya masuk ke dalam United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengakui konsep Negara Kepulauan. Dengan begitu, wilayah laut Indonesia bukan hanya meliputi pulau-pulau, sejauh tiga mil dari pantai.
Wilayah Laut dari Sabang hingga Merauke merupakan wilayah kadaulatan teritorial RI. Laut bagi kita bukanlah pemisah wilayah. Perairan antar-pulau justru menjadi pemersatu Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku yang mendiami lebih dari 17.000 pulau-pulau besar dan kecil di Nusantara.
Selamat Hari Nusantara 13 Desember 2019


