Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Law Grafis

Memperingati Hari Nusantara

badge-check


					hari nusantara Perbesar

hari nusantara

Jendelahukum.com, Law Grafis –  Tanggal 13 Desember 1957 adalah hari dimana Ir. H. Djoeanda, selaku perdana Menteri RI, mencetuskan konsep archipelagic states kepada dunia. Deklarasi ini menegaskan: Republik Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap perairan antar-pulau.

Konsep dasar dari deklarasi itu akhirnya masuk ke dalam United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengakui konsep Negara Kepulauan. Dengan begitu, wilayah laut Indonesia bukan hanya meliputi pulau-pulau, sejauh tiga mil dari pantai.

Wilayah Laut dari Sabang hingga Merauke merupakan wilayah kadaulatan teritorial RI. Laut bagi kita bukanlah pemisah wilayah. Perairan antar-pulau justru menjadi pemersatu Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku yang mendiami lebih dari 17.000 pulau-pulau besar dan kecil di Nusantara.

Selamat Hari Nusantara 13 Desember 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian
Trending di Law Grafis