Rabu, Februari 19, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Pengawasan Pemilu Untuk Demokrasi Maju

Jendelahukum.com, Perspektif – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanahkan agar penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu tolak ukur negara dianggap sebagai sebuah negara demokrasi adalah pada bagaimana sebuah negara menyelenggarakan Pemilu yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatas adalah suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi, sebagai bentuk jaminan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat. Untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan rakyat bisa berjalan dengan baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu selain penyelanggara pemilu yang bersifat teknis juga dibutuhkan lembaga pengawas untuk memastikan semuanya yang bersifat teknis berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sebuah Refleksi Demokrasi Indonesia

Lembaga yang diharapkan mampu untuk mengawal demokrasi dan menegakkan konstitusi pemilu itu bernama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, tapi sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan demokrasi bangsa.

Pada 9 April 2022, Bawaslu merayakan ulang tahun yang ke-14 sebuah umur yang terhitung belum terlalu tua bagi sebuah Lembaga negara tapi melihat dari apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dalam perjalanan sejarahnya terutama dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas maka tidak ada salahnya bagi kita untuk mengangkat topi dan memberikan tepuk tangan yang meriah untuk kinerja Bawaslu terlepas dari sedikit catatan yang harus terus diperbaiki.

Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan.

Dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas adalah timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu. Selain itu pesta demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.

Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan terutama diakar rumput. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya di desain untuk mentrasnformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib dan berkualitas.

Mengemban Harapan Menuju Pemilu 2024

Pemilu dalam makna atau pengetahuan filosofinya sebagai sarana (epistimologi) digunakan rakyat agar rakyat pada akhirnya dapat merealisasikan maksud dan tujuan yang dipikirkannya. Tujuan yang hendak dicapai dengan penggunaan Pemilu sebagai sarana adalah, antara lain memilih Presiden dan Wakil Presiden serta para legislator di Pusat dan di Daerah.

Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel.

Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan  tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi yang strategis dan siginifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan optimal.

Baca juga: Jabatan Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional

Bawaslu juga diharapkan mampu melaksanakan penindakan yang tegas efektif, dan bisa menjadi hakim pemilu yang adil. Secara historis, kelahiran Bawaslu diharapkan mampu memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan beruapa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Dengan itu semua, Bawaslu benar-benar memikul harapan akan cita pemilu yang demokratis dengan semua persoalan yang meliputi. Bawaslu harus mampu mewujudkan dan menstransformasikan demokrasi di negeri ini dari yang hanya “demokrasi prosedural” menjadi “demokrasi substansial”.

Mewujudkan Demokrasi Maju

Bawaslu tak lagi sekedar pemberi rekomendasi, tetapi juga sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 461 (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.

Namun, seiring dinamika tinggi dalam masyarakat, pada sisi lain regulasi yang ada belum mampu mengakomadasi dinamika yang tinggi tersebut. Termasuk makin “canggihnya” modus dan bentuk pelanggaran serta kompetisi pemilu yang tidak sehat, terutama penggunaan kampanye hitam, kampanye negatif dan “penyiasatan aturan” pelanggaran pemilu berpotensi menimbulkan beragam pelanggaran pemilu.

Ke depan, bawaslu harus lebih mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Bawaslu harus mampu bekerja secara sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil. Keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu dapat bekerja secara terbuka, profesional, imparsial, akuntabel, dan berintegritas.

Baca juga: Urgensi Restrukturisasi Partai Politik di Indonesia

Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar. Bawaslu juga harus peka memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang sudah dilaksanakan, sebuah hal yang sebenarnya dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dari rangkaian Pemilu dan Pemilihan yang pernah digelar selama ini, belum seluruh problematika pemilu dapat dipecahkan secara memuaskan oleh penyelenggara pemilu. Masih terdapat beragam persoalan, misalnya pemutakhiran daftar pemilih, sistem pemilu, politik uang, akuntabilitas penyelenggaraan, netralitas aparatur sipil negara, serta integritas proses dan hasil pemilu. Keberhasilan atau kegagalan pemilu sesungguhnya ditentukan oleh banyak faktor dan aktor.

Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu menjadi aktor yang menyinergikan seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat. Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.

Terbentang ke depan tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas dan demokrasi yang lebih maju.

Selamat Ulang Tahun Bawaslu…!!!

 “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Bahrur Rosi, SH., MH
Bahrur Rosi, SH., MH
Penulis merupakan Sarjana Ilmu Hukum dari Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan menyelesaikan studi s2 di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Penulis juga pernah menjadi Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Recent Post

Related Stories

For Subcription