Minggu, November 30, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Penggalan Teori; Sistem Hukum Ala M.Friedman

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Siapa sarjana hukum yang tidak kenal dengan M. Friedman?. Jika ada mungkin perlu diajukan pertanyaan khusus; “Kemana aja sewaktu kuliah?” Haha. Oke mari kita serius. Tokoh yang memiliki nama lengkap Lawrence Meir Friedmen itu merupakan sarjana hukum kenamaan asal Amerika Serikat yang lahir pada tanggal 2 April 1930 silam.

Ketokohannya dalam dunia hukum diakui dunia. Sebagamana dilansir dari Wikipedia, tidak kurang dari enam gelar kehormatan di bidang hukum yang ia terima; mulai dari LL.D. gelar dari University of Puget Sound Law School (1977), John Jay College of Criminal Justice di City University of New York (1989), University of Lund ( Swedia ) (1993), John Marshall Law School (1995), dan University dari Macerata (Italia) (1998), dan D. Yuris. dari University of Milan (Italia) (2006).

Begitupun dalam hal karya. Friedman telah menerbitkan tiga puluh empat buku, sekalipun tidak semuanya berkaitan dengan hukum. di antara bukunya yang cukup fenomenal dikalangan para sarjana hukum Indonesia adalah “The Legal System: A Social Science Perspective” atau “Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial”.

Sebenarnya ada banyak pakar dan ahli yang mencetuskan teori tentang sistem hukum di dunia ini. Akan tetapi rasa-rasa teori sistem hukum yang dicetuskan oleh M.Friedmen menduduki peringkat paling atas dalam hal ketenaran. Karena itu, tulisan kali ini hanya akan difokuskan untuk membahas sistem hukum dalam pandangan M. Friedmann saja.

Apa itu sistem Hukum?

Secara bahasa, sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu ‘sistem’ dan ‘hukum’.  Kata “sistem”  berasal dari bahasa bahasa Yunani systema, yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari bermacam-macam bagian.[1] Merujuk The New Webstyer International Dictionary Tahun 1980, sistem atau systema mengandung arti terhimpunnya bagian atau komponen yang saling berhubungan secara beraturan dan merupakan suatu keseluruhan.

Sedangkan definisi hukum sendiri sangat beragam. Permasalahannya, hukum itu luas dan kompleks. Selalu menimbulkan berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. Karena itu, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari para ahli tentang definisi hukum itu sendiri.

Baca juga: Themis Sebagai Simbol Keadilan?

Sebagai acuan awal, kita ambil saja pendapat E. Utrect dan Hans Kelsen. Utrecht sendiri mengartikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.[2] Selain itu, Hans Kelsen mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem aturan (rules) tentang perilaku manusia.

Intinya, hukum tidak menunjuk pada suatu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Karena itu, tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.[3] Singkat cerita, sistem hukum merupakan keseluruhan aspek dan elemen yang tersusun sebagai satu kesatuan terpadu tentang hukum.

Kaitannya dengan M. Frienmann? Dalam pembahasan sistem hukum inilah kebanyakan orang terutama para sarjana hukum di Indonesia mengacu pada pandangan Lawrence Meir Friedmann, tokoh kunci dalam tulisan ini.

Sistem Hukum Ala Friedman

Menurut M Friedmann, sistem hukum mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu (i) komponen struktur hukum (legal structure), (ii) substansi hukum (legal subtance), dan (iii) budaya hukum (legal culture).[4] Dalam pandangan Friedman, baik tidaknya ketiga komponen itu akan sangat menentukan tingkat keberhasilan penegakan hukum dalam suatu negara. Untuk lebih jelasnya, ketiga komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut[5]:

Struktur hukum berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum, mencangkup antara lain; Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lain-lain sebagainya. Sedangkan substansi hukum berkaitan dengan keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan.

Substansi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang semata (legislation). Adapun kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.

Baca juga: Immanuel Kant; Hukum dan Moral

Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam sistem hukum, sehingga harus dilaksanakan tersebut secara bersama-sama dan tidak  mungkin salah satunya. Namun demikian, bisa dikatakan bahwa kultur hukum merupakan basis semua aspek dalam sistem hukum.

Budaya hukum sangat mempengaruhi substansi hukum dan institusi hukum yang bekerja untuk membuat maupun menerapkan dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya bergantung peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga negara semata, melainkan juga harus didukung oleh kesadaran hukum masyarakat.

Kritik Terhadap Teori M Friedman

Secara sederhana, teori Friedmann itu memang sulit dibantah kebenarannya. Namun, kurang disadari bahwa teori Friedmann tersebut sebenarnya didasarkan atas perspektifnya yang bersifat sosiologis (sociological jurisprudence). Sebagaimana menurut Jimly Asshiddiqie, pandangan sistem hukum menurut Friedman tersebut bertumpu kepada perspektif sosio-kultural dimana hukum itu hidup, bekerja, dan berkembang dalam kenyataan praktik.[6]

Padahal dalam tataran praktis seringkali ditemukan suatu substansi aturan hukum baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, hingga perda yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substantif dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya.

Bahkan sekalipun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan tetapi secara empiris selalu saja ada cacat celahnya.

Perilaku orang bisa saja tidak sejalan dengan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang. Penyebabnya sangat beragam, salah satunya adalah norma-norma itu tidak sejalan dengan orientasi dan mimpi mereka. Begitupun pada sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang dinilai justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

Adapun berkaitan dengan budaya hukum (legal culture), Roger Cotterrell menjelaskan bahwa konsep budaya hukum itu memiliki keanekaragaman ide yang lahir dari masyarakat. Baik berupa praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum, kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan lain sebagainya.

Variasi budaya hukum akan sangat mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.[7] Karena itu, rumusan tentang komponen-komponen sistem dalam rangka pembangunan hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu harus menggunakan logikanya sendiri.

Apalagi jika dikaitkan dengan kebutuhan kita sekarang di abad ke-21, di masa pasca reformasi, tentu keterpaduan sistemik dalam upaya kita merancang strategi pembangunan hukum nasional memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, integral dan terperinci dengan jelas. Untuk itu, kita memerlukan cara pandang baru tentang apa yang hendak kita namakan dengan Sistem Hukum Indonesia itu.

Semoga Bermanfaat..             

Daftar Pustaka

[1] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004, hlm.4.

[2] Ade Maman Suherman, op.cit, hlm.6-7.

[3] Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2014, hlm. 3.

[4] Jimly Asshiddiqie dalam, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Sekertaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. 19.

[5] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Teori Legal) dan Teori Peradilan (Judicial Yurisprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 204.

[6] Jimly Asshiddiqie, Op.cit., hlm. 22-23.

[7] Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung, 1986, hlm, 34.

Hazrat Sibghotullah Mujaddidi
Hazrat Sibghotullah Mujaddidi
Praktisi hukum dan Peneliti di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi.

Recent Post

Related Stories

For Subcription