Menu

Mode Gelap
Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat? Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum?

Berita

Penjabat Kades Batuputih Diduga Selewengkan Dana Desa, Pemuda Minta Inspektorat Kabupaten Sumenep Bertindak

badge-check


					Pemuda Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep Laporkan Penjabat Kepala Desa atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. (Foto/Jendelahukum) Perbesar

Pemuda Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep Laporkan Penjabat Kepala Desa atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. (Foto/Jendelahukum)

Sumenep – Penjabat (PJ) Kepala Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep, Mohammad Syafei dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. Laporan itu dilayangkan sejumlah perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Batuputih di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep pada Rabu (9/4/2025).

Pelapor David Kurniawan yang juga pemuda Desa tersebut mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan APBDes.

Menurutnya, Pj Kepala Desa Batuputih menyalahi Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 11 tentang keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“APBDes 2024 sama sekali tidak dipublikasikan, begitu juga dengan APBDes 2025 yang nasibnya masih sama. Ini bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya aktivis mahasiswa itu.

Lebih lanjut, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan itu mengatakan imbas tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan Desa membuat masyarakat Desa Batuputih tidak bisa mengetahui program-program yang dianggarkan dan besaran dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perangkat Desa dengan tidak merespon tuntutan masyarakat yang meminta dokumen APBDes di Desa tersebut.

“Banyak warga yang bertanya-tanya, program apa saja yang dijalankan pemerintah desa dan berapa besar anggarannya. Ini sangat merugikan masyarakat karena mereka tidak tahu hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari desa,” ujarnya.

“Ketika saya menanyakan kepada ketua BPD, Sekdes, dan PJ Kepala Desa, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Sebagai tambahan, pelapor juga menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2024 yang memuat pembangunan jalan Makadam, namun tidak direalisasikan.

“Saat saya menemui anggota BPD, beliau mengatakan pembangunan makadam masih belum di realisasikan,” tutupnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini terbit pihak Pj Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pelapor menuntut adanya tindakan tegas dan progresif dari Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam menangani kasus ini.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita