Menu

Mode Gelap
Apakah Pelaku Penipuan Online Bisa Dipenjara? Kaidah MA soal Subrogasi: Kredit Dibayar Asuransi, Apakah Debitur Masih Bisa Ditagih? Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, Apa Hak Karyawan? Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Putusan MA: Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Bisa Digugat Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia

Berita

Penjabat Kades Batuputih Diduga Selewengkan Dana Desa, Pemuda Minta Inspektorat Kabupaten Sumenep Bertindak

badge-check


					Pemuda Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep Laporkan Penjabat Kepala Desa atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. (Foto/Jendelahukum) Perbesar

Pemuda Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep Laporkan Penjabat Kepala Desa atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. (Foto/Jendelahukum)

Sumenep – Penjabat (PJ) Kepala Desa Batuputih di Kabupaten Sumenep, Mohammad Syafei dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep atas dugaan penyelewengan anggaran Desa. Laporan itu dilayangkan sejumlah perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Batuputih di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep pada Rabu (9/4/2025).

Pelapor David Kurniawan yang juga pemuda Desa tersebut mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan APBDes.

Menurutnya, Pj Kepala Desa Batuputih menyalahi Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 11 tentang keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“APBDes 2024 sama sekali tidak dipublikasikan, begitu juga dengan APBDes 2025 yang nasibnya masih sama. Ini bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya aktivis mahasiswa itu.

Lebih lanjut, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan itu mengatakan imbas tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan Desa membuat masyarakat Desa Batuputih tidak bisa mengetahui program-program yang dianggarkan dan besaran dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perangkat Desa dengan tidak merespon tuntutan masyarakat yang meminta dokumen APBDes di Desa tersebut.

“Banyak warga yang bertanya-tanya, program apa saja yang dijalankan pemerintah desa dan berapa besar anggarannya. Ini sangat merugikan masyarakat karena mereka tidak tahu hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari desa,” ujarnya.

“Ketika saya menanyakan kepada ketua BPD, Sekdes, dan PJ Kepala Desa, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Sebagai tambahan, pelapor juga menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2024 yang memuat pembangunan jalan Makadam, namun tidak direalisasikan.

“Saat saya menemui anggota BPD, beliau mengatakan pembangunan makadam masih belum di realisasikan,” tutupnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini terbit pihak Pj Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pelapor menuntut adanya tindakan tegas dan progresif dari Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam menangani kasus ini.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita