Menu

Mode Gelap

Law Grafis · 17 Mar 2021 18:45 WIB ·

Penyelesaian Sengketa Parpol


 Lawgrafis AHY vs Moeldoko Perbesar

Lawgrafis AHY vs Moeldoko

Jendelahukum.com, LawGrafis – Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Parta Demokrat di Deli Serdang, yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum, secara resmi mengajukan SK pengesahan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (15/03/21) lalu. Sengketa kepengurusan parapol di internal Partai Demokrat bergulir, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Parta Demokrat bahkan secara tegas menyebut KLB Deli Serdang ilegal dan cacat hukum.

Lantas, bagaimana UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian sengketa kepengurusan parpol? simak dalam #Lawgrafis berikut:

Lawgrafis AHY vs Moeldoko

Jadi, bagaimana menurut sobat jendelahukum.com, kira-kira endingnya seperti apa? hehe

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum

Hati-hati, Ini Dia Modus Pinjaman Online Ilegal

15 Oktober 2021 - 01:30 WIB

pinjol ilegal
Trending di Editorial