Jendelahukum.com, LawGrafis – Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Parta Demokrat di Deli Serdang, yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum, secara resmi mengajukan SK pengesahan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (15/03/21) lalu. Sengketa kepengurusan parapol di internal Partai Demokrat bergulir, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Parta Demokrat bahkan secara tegas menyebut KLB Deli Serdang ilegal dan cacat hukum.
Lantas, bagaimana UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian sengketa kepengurusan parpol? simak dalam #Lawgrafis berikut:
Jadi, bagaimana menurut sobat jendelahukum.com, kira-kira endingnya seperti apa? hehe