EDUKASI – Tanah warisan kerap menjadi sumber persoalan di antara keluarga. Konflik biasanya muncul ketika orang tua meninggal dunia, tetapi tanah peninggalannya belum dibagi. Salah satu anak kemudian menjual tanah tersebut dengan alasan dirinya juga merupakan ahli waris.
Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana: apakah seorang ahli waris boleh menjual tanah warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lainnya?
Jawabannya, tidak boleh menjual seluruh tanah warisan seolah-olah tanah tersebut merupakan miliknya sendiri.
Baik dalam hukum waris Islam yang dirujuk melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun hukum waris berdasarkan KUH Perdata, hak seorang ahli waris harus dibedakan dari hak kepemilikan eksklusif atas objek warisan tertentu.
Menurut KHI, Hak Waris Tidak Berarti Menguasai Seluruh Tanah
Bagi masyarakat Muslim yang penyelesaian warisnya menggunakan KHI, persoalan ini harus dilihat dari ketentuan mengenai harta peninggalan, ahli waris, dan pembagian warisan.
Pasal 171 huruf d KHI menjelaskan bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Sementara Pasal 171 huruf e KHI menjelaskan harta waris sebagai harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ketika pewaris meninggal, tanah yang menjadi bagian dari harta peninggalan harus terlebih dahulu dipastikan status dan bagian masing-masing ahli warisnya.
KHI juga mengatur mekanisme pembagian warisan.
Pasal 188 KHI pada pokoknya memberikan hak kepada ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan. Jika ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian tersebut, ahli waris yang menghendaki pembagian dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Artinya, apabila tanah belum dibagi, tindakan yang tepat bukan mengambil keputusan sepihak untuk menjual seluruh tanah, melainkan terlebih dahulu menyelesaikan pembagian warisan.
Bagaimana Jika Salah Satu Ahli Waris Memegang Sertifikat?
Memegang sertifikat tanah juga tidak otomatis membuat seseorang menjadi pemilik tunggal tanah warisan.
Misalnya, sertifikat masih atas nama ayah yang telah meninggal. Kemudian salah satu anak menyimpan sertifikat tersebut dan menganggap dirinya berhak menjual tanah.
Anggapan semacam itu keliru.
Status sebagai ahli waris memang memberikan hak terhadap harta warisan, tetapi besarnya hak tersebut harus ditentukan berdasarkan hukum waris dan tidak serta-merta menjadikan seluruh objek warisan sebagai milik pribadi satu ahli waris.
Karena itu, penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat menimbulkan sengketa mengenai keabsahan transaksi serta kerugian bagi ahli waris yang tidak pernah memberikan persetujuan.
Bagaimana Menurut KUH Perdata?
Bagi mereka yang tunduk pada hukum waris berdasarkan KUH Perdata, prinsipnya juga tidak jauh berbeda.
Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian.
Setelah pewaris meninggal, hak-hak dan kewajiban tertentu yang dapat diwariskan beralih kepada para ahli waris.
Namun, sebelum dilakukan pembagian, harta warisan berada dalam keadaan belum terbagi atau yang dalam praktik dikenal sebagai boedel warisan.
Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata. Pasal ini pada pokoknya menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.
Sekilas ketentuan ini mungkin membuat seseorang berpikir bahwa karena dirinya ahli waris, ia bebas menjual tanah warisan.
Padahal tidak sesederhana itu.
Yang diperoleh para ahli waris adalah hak atas harta peninggalan secara keseluruhan sesuai kedudukannya sebagai ahli waris. Ketika tanah tersebut belum dibagi, seorang ahli waris tidak dapat begitu saja menganggap seluruh bidang tanah sebagai miliknya sendiri.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 1066 KUH Perdata, yang mengatur mengenai pembagian harta warisan.
Pasal tersebut pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap ahli waris untuk menuntut pembagian harta peninggalan. Tidak seorang pun pada prinsipnya diwajibkan terus berada dalam keadaan harta warisan tidak terbagi.
Dengan kata lain, hukum menyediakan mekanisme untuk mengakhiri keadaan warisan yang belum terbagi. Mekanismenya adalah pembagian, bukan penjualan sepihak oleh salah satu ahli waris.
Bolehkah Menjual Bagian Warisan Sendiri?
Di sini perlu dibuat pembedaan penting. Seorang ahli waris memang mempunyai hak atas warisan.
Namun, hak atas bagian warisan tidak selalu identik dengan hak untuk menjual objek tanah tertentu secara sepihak sebelum pembagian dilakukan.
Contohnya, seorang ayah meninggal dan meninggalkan sebidang tanah kepada tiga anak.
Salah satu anak tidak dapat mengatakan, “Saya ahli waris, jadi saya boleh menjual tanah ini.”
Ia memang mempunyai hak waris, tetapi tanah tersebut masih merupakan bagian dari harta peninggalan yang haknya berkaitan dengan ahli waris lainnya.
Berbeda apabila seluruh ahli waris sepakat menjual tanah tersebut. Dalam keadaan demikian, penjualan dapat dilakukan bersama-sama, kemudian hasilnya dibagikan berdasarkan hak masing-masing.
Situasi juga berbeda apabila tanah telah dibagi secara sah dan bagian tertentu telah menjadi hak eksklusif seorang ahli waris. Setelah pembagian tersebut, ahli waris yang bersangkutan pada prinsipnya dapat melakukan tindakan hukum terhadap bagian yang memang menjadi miliknya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum pertanahan.
Bagaimana Jika Tanah Sudah Terlanjur Dijual?
Jika salah satu ahli waris telah menjual tanah tanpa persetujuan ahli waris lainnya, persoalannya tidak otomatis selesai hanya karena sudah ada akta jual beli.
Harus dilihat siapa yang menjual, apa yang dijual, apakah penjual memiliki kewenangan atas objek tersebut, siapa saja ahli warisnya, dan apakah terdapat persetujuan dari pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Ahli waris yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk mempertahankan haknya.
Dalam konteks KUH Perdata, ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum juga relevan. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Karena itu, apabila tindakan seorang ahli waris mengakibatkan hak ahli waris lainnya dirugikan, aspek perdata dapat menjadi dasar untuk meminta pemulihan hak atau ganti kerugian, tergantung fakta dan konstruksi hukum perkaranya.
Jangan Lupa: Jual Beli Tanah Memiliki Aturan Pertanahan
Persoalan warisan tidak dapat dilepaskan dari hukum pertanahan.
Jual beli tanah pada dasarnya bukan sekadar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ada aspek kewenangan, status hak atas tanah, dokumen kepemilikan, serta proses peralihan hak yang harus diperhatikan.
Karena itu, calon pembeli juga seharusnya tidak hanya bertanya, “Siapa yang menjual?” tetapi juga “Apakah orang tersebut memang berwenang menjual tanah ini?”
Jika tanah masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal, calon pembeli patut memastikan terlebih dahulu siapa ahli waris yang sah dan bagaimana proses peralihan haknya.
Hal ini penting karena pembeli dapat menghadapi sengketa apabila ternyata tanah yang dibelinya merupakan bagian dari harta warisan yang haknya masih dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris.
Kesimpulan
Tanah warisan yang belum dibagi pada prinsipnya tidak boleh dijual sepihak oleh salah satu ahli waris sebagai miliknya sendiri.
Menurut KHI, persoalan harta peninggalan dan pembagiannya antara lain dapat dilihat dari Pasal 171, Pasal 188, dan ketentuan-ketentuan pembagian warisan lainnya. Ahli waris memiliki hak atas warisan, tetapi pembagian dan penguasaan objek tertentu harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Sementara dalam KUH Perdata, prinsip pewarisan dapat dilihat antara lain pada Pasal 830, Pasal 833, dan Pasal 1066 KUH Perdata. Para ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan karena hukum, tetapi keadaan warisan yang belum terbagi tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada satu ahli waris untuk menjual seluruh objek warisan.
Jika salah satu ahli waris ingin menjual tanah, jalan yang paling aman adalah mencapai kesepakatan seluruh ahli waris, menyelesaikan pembagian warisan, kemudian melakukan peralihan hak secara sah.
Sebab, status sebagai ahli waris bukanlah cek kosong untuk menguasai seluruh harta peninggalan. Ada hak ahli waris lain yang juga wajib dihormati.













