Menu

Mode Gelap
Apakah Rekaman Percakapan Bisa Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan? Developer Terlambat Serah Terima Rumah, Bisakah Minta Ganti Rugi? Jangan Sembarangan Pilih Pengadilan: Asas Ini Cegah Forum Shopping Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil? Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

Edukasi

Apakah Rekaman Percakapan Bisa Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan?

badge-check


					Ilustrasi Sengketa Tanah Antar Keluarga Perbesar

Ilustrasi Sengketa Tanah Antar Keluarga

EDUKASI – Percakapan melalui telepon, WhatsApp, aplikasi pesan suara, maupun pertemuan langsung kini mudah direkam. Tidak sedikit orang kemudian menyimpan rekaman tersebut karena merasa isinya dapat menjadi bukti ketika suatu hari muncul sengketa atau perkara pidana.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah rekaman percakapan otomatis dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak setiap rekaman otomatis memiliki kekuatan pembuktian.

Perubahan hukum acara pidana membuat kedudukan bukti elektronik semakin jelas. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dalam konteks elektronik, ketentuan tersebut kemudian harus dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang saat ini masih berlaku.

Rekaman Percakapan Diakui sebagai Bukti Elektronik

Perubahan paling penting terdapat dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.

KUHAP baru secara tegas memasukkan bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti. Daftarnya meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Lebih spesifik, Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Penjelasannya mencakup informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, termasuk rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar.

Dengan konstruksi tersebut, rekaman suara secara elektronik dapat masuk dalam kategori bukti elektronik.

Misalnya, seseorang merekam percakapan telepon yang diduga berisi pengakuan mengenai suatu tindak pidana. Rekaman tersebut dapat diajukan sebagai bagian dari pembuktian.

Tetapi ada syarat yang tidak boleh dilewatkan.

Harus Autentik dan Diperoleh Secara Sah

Pasal 235 ayat (3) UU KUHAP 2025 mensyaratkan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Kemudian, Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti.

Bahkan, Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ini berarti ada setidaknya dua pertanyaan besar ketika seseorang menyerahkan rekaman kepada hakim:

Pertama, Apakah rekaman tersebut benar-benar autentik?, Kedua, Apakah rekaman tersebut diperoleh secara sah?

Jadi, menyimpan file audio saja belum cukup.

Pihak yang mengajukan rekaman harus mampu menjelaskan asal-usulnya, memastikan rekaman tidak dimanipulasi, serta menunjukkan kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

UU ITE Akui Bukti Elektronik

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 5 UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Sementara Pasal 5 ayat (3) mensyaratkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Dengan demikian, hukum Indonesia tidak lagi memandang bukti elektronik sebagai sekadar “barang tambahan”. Ia telah memperoleh tempat yang jelas dalam sistem pembuktian.

Namun, sah secara jenis belum tentu kuat secara pembuktian.

Rekaman yang sah masih harus dinilai relevansinya, keasliannya, konteksnya, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Bagaimana Jika Rekaman Dibuat Diam-Diam?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih sensitif.

Masyarakat sering menganggap bahwa selama rekaman berisi percakapan yang benar, rekaman tersebut pasti boleh digunakan.

Padahal, cara memperoleh rekaman juga penting.

Penjelasan Pasal 5 UU ITE memberikan penegasan khusus bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Ketentuan mengenai penyadapan juga berkaitan dengan Pasal 31 UU ITE.

Karena itu, perlu dibedakan antara merekam percakapan yang memang diikuti sendiri oleh seseorang dengan menyadap atau mengintersepsi komunikasi orang lain.

Keduanya tidak boleh begitu saja disamakan.

Jika seseorang memasang perangkat untuk menyadap komunikasi pihak lain tanpa kewenangan yang sah, persoalannya bukan hanya apakah rekaman tersebut dapat digunakan sebagai bukti. Cara memperoleh bukti tersebut sendiri dapat menjadi persoalan hukum.

Putusan MK tentang Bukti Hasil Penyadapan

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir konstitusional terhadap penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam konteks hasil intersepsi atau penyadapan.

Intinya, penggunaan bukti elektronik yang berasal dari intersepsi atau penyadapan harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai penyadapan dan perolehan bukti secara sah. Basis pertimbangannya tetap relevan untuk memahami batas antara bukti elektronik yang sah dan bukti yang diperoleh secara melawan hukum.

Karena itu, “rekaman ada” bukan berarti “rekaman pasti diterima hakim.”

Bagaimana Hakim Menilai Rekaman?

Ada beberapa hal yang secara praktis akan menjadi penting.

Pertama, keaslian rekaman.

Apakah file tersebut merupakan rekaman asli? Apakah terdapat potongan atau penyuntingan? Apakah suara di dalamnya benar-benar berasal dari orang yang dituduhkan?

Kedua, konteks percakapan.

Satu kalimat yang dipotong dari percakapan panjang bisa memiliki makna berbeda ketika didengarkan secara utuh.

Ketiga, metode memperoleh rekaman.

Rekaman yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya.

Keempat, keterkaitan dengan bukti lain.

Rekaman akan jauh lebih kuat apabila bersesuaian dengan dokumen, keterangan saksi, komunikasi digital lainnya, atau bukti material yang relevan.

Kelima, autentikasi.

Pihak yang mengajukan bukti harus mampu meyakinkan hakim bahwa rekaman tersebut memang autentik.

Semua itu menjadi semakin penting karena Pasal 235 ayat (4) KUHAP baru secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti.

Bagaimana dengan Perkara Perdata?

Untuk perkara perdata, rekaman percakapan juga dapat memiliki nilai pembuktian, terutama jika berkaitan dengan hubungan hukum para pihak.

Misalnya, percakapan WhatsApp atau rekaman suara menunjukkan adanya pengakuan utang, kesepakatan mengenai pembayaran, atau komunikasi mengenai pelaksanaan suatu perjanjian.

Dalam konteks ini, Pasal 5 UU ITE menjadi dasar penting karena mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Namun, rekaman tersebut tidak serta-merta membuat perkara otomatis dimenangkan.

Hakim tetap akan menilai seluruh alat bukti dan hubungan antara bukti elektronik dengan dalil yang diajukan para pihak.

Karena itu, dalam perkara perdata, rekaman sebaiknya tidak berdiri sendirian. Simpan pula kontrak, bukti transfer, pesan tertulis, email, dokumen pendukung, serta bukti lain yang dapat memperkuat isi percakapan.

Jangan Edit atau Potong Rekaman

Ada satu kesalahan yang sering dilakukan: seseorang memiliki rekaman selama 30 menit, tetapi hanya menyimpan potongan 40 detik yang dianggap menguntungkan dirinya.

Tindakan semacam ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas bukti.

Lebih aman mempertahankan file asli secara utuh, membuat salinan untuk kebutuhan pemeriksaan, dan tidak mengubah metadata atau isi file asli.

Jika diperlukan, pemeriksaan forensik digital dapat membantu menerangkan keaslian, integritas, dan asal-usul suatu file.

Dengan KUHAP baru, persoalan autentikasi bukan lagi sekadar urusan teknis. Ia menjadi bagian penting dari syarat agar bukti memiliki kekuatan pembuktian.

Rekaman Percakapan Bisa Menjadi Alat Bukti

Bahkan hukum acara pidana terbaru sudah secara eksplisit mengenal bukti elektronik sebagai alat bukti melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025, sedangkan Pasal 242 memperluas cakupannya terhadap informasi, dokumen, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

UU ITE melalui Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2024 juga mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Tetapi ada garis batas yang tegas: bukti harus autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Karena itu, jika memiliki rekaman percakapan yang hendak digunakan dalam perkara, jangan hanya bertanya, “Apakah isinya menguntungkan saya?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dari mana rekaman itu diperoleh, apakah rekamannya asli, apakah konteksnya utuh, dan apakah cara memperolehnya sesuai hukum?

Di era ketika hampir semua percakapan dapat berubah menjadi file digital, hukum tidak hanya dituntut mampu menerima bukti elektronik. Hukum juga harus memastikan bahwa pencarian kebenaran di pengadilan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

Baca Lainnya

Developer Terlambat Serah Terima Rumah, Bisakah Minta Ganti Rugi?

27 Agustus 2026 - 07:20 WIB

hukum Developer Terlambat Serah Terima Rumah

Jangan Sembarangan Pilih Pengadilan: Asas Ini Cegah Forum Shopping

26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jangan Sembarangan Pilih Pengadilan Asas Ini Cegah Forum Shopping

Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya

23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya

Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

14 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA
Trending di Edukasi