Menu ✖

Mode Gelap
Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya Menyoal Keterlambatan Pelantikan Wantimpres Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

Edukasi

Tertipu Belanja Online? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

badge-check

EDUKASI – Barang yang dipesan tidak pernah datang. Uang sudah ditransfer, tetapi penjual tiba-tiba menghilang. Atau, paket memang tiba, tetapi isinya berbeda jauh dari barang yang ditawarkan. Situasi seperti ini kerap membuat pembeli bingung: apakah uang bisa kembali, dan ke mana harus mengadu?

Penipuan belanja online tidak selalu berakhir ketika korban menyadari dirinya tertipu. Ada langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari mengumpulkan bukti transaksi, mengajukan pengaduan kepada platform, meminta bantuan bank atau penyedia pembayaran, hingga melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Namun, penting membedakan penipuan dengan sengketa konsumen biasa. Penjual yang terlambat mengirim barang belum tentu melakukan tindak pidana. Sebaliknya, jika sejak awal penjual menggunakan identitas palsu, menawarkan barang fiktif, atau sengaja mengelabui pembeli agar mentransfer uang, peristiwa tersebut dapat mengarah pada dugaan penipuan.

Karena itu, korban perlu mengambil langkah yang tepat agar bukti tidak hilang dan peluang penyelesaian tetap terbuka. Apa yang harus dilakukan ketika tertipu belanja online, dan bagaimana jalur hukum yang bisa ditempuh?

Kumpulkan bukti sebelum menghubungi penjual

Langkah pertama setelah menyadari adanya dugaan penipuan adalah mengamankan seluruh bukti. Jangan terburu-buru menghapus percakapan, menutup akun, atau memblokir penjual sebelum bukti penting disimpan.

Simpan tangkapan layar iklan atau halaman produk, profil akun penjual, percakapan, bukti pembayaran, nomor rekening atau identitas dompet elektronik penerima, nomor pesanan, serta informasi pengiriman jika tersedia. Jika penjual mengirimkan tautan atau memberikan janji tertentu, simpan pula bukti komunikasi tersebut.

Bukti ini dapat membantu menunjukkan bagaimana transaksi terjadi, apa yang dijanjikan penjual, berapa uang yang dibayarkan, dan bagaimana penjual kemudian bertindak.

Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, gunakan fitur pengaduan resmi dan simpan nomor laporan. Apabila pembelian berlangsung melalui media sosial atau percakapan pribadi, simpan juga tautan akun dan informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang bertransaksi.

Hindari mengirim uang tambahan dengan alasan biaya administrasi, biaya pembukaan blokir, atau biaya pengembalian dana yang tidak jelas. Korban penipuan terkadang kembali menjadi sasaran pelaku yang mengaku dapat membantu memulihkan uang, tetapi justru meminta pembayaran baru.

Segera laporkan transaksi ke bank dan Indonesia Anti-Scam Centre

Jika uang sudah ditransfer ke rekening yang diduga digunakan pelaku, jangan menunggu penjual merespons berhari-hari. Segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk bertransaksi, lalu minta penanganan atas dugaan penipuan tersebut.

Korban juga dapat membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. IASC merupakan pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan yang menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait untuk menelusuri aliran dana dan mengupayakan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.

Saat melapor, siapkan bukti transfer, data rekening pengirim dan penerima, nominal serta waktu transaksi, kronologi kejadian, dan tangkapan layar percakapan dengan penjual.

Ada satu hal yang perlu dipahami: laporan ke IASC tidak sama dengan laporan polisi dan tidak menjamin uang pasti kembali. IASC berfokus pada penanganan transaksi keuangan, sedangkan laporan polisi menjadi jalur penegakan hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Karena itu, jika terdapat dugaan penipuan, lakukan keduanya sesegera mungkin.

Jangan pula memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau akses perbankan kepada siapa pun yang mengaku dapat membantu mengembalikan uang. Gunakan hanya kanal resmi, sebab korban penipuan juga kerap menjadi sasaran penipuan lanjutan yang mengatasnamakan petugas atau lembaga pemulihan dana.

Kapan penipuan belanja online bisa dilaporkan?

Penipuan belanja online dapat mengarah pada tindak pidana apabila terdapat unsur penipuan yang ditentukan hukum. Dalam KUHP baru, ketentuan umum mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu yang disebut dalam pasal itu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dalam konteks belanja online, dugaan penipuan dapat muncul, misalnya, ketika seseorang membuat toko fiktif, mengaku menjual barang yang sebenarnya tidak ada, menggunakan identitas palsu, lalu meminta pembayaran dan menghilang. Akan tetapi, apakah suatu kejadian memenuhi unsur tindak pidana harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan hanya karena transaksi gagal.

KUHP baru juga mengatur perbuatan penjual yang menipu pembeli dengan menyerahkan barang lain dari yang ditentukan atau memberikan keterangan palsu tentang keadaan, sifat, atau jumlah barang. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 493 KUHP. Karena itu, penjual yang sengaja mengirim barang berbeda atau memanipulasi informasi produk dapat menghadapi persoalan hukum apabila unsur pasal tersebut terbukti.

Untuk melaporkan dugaan tindak pidana, korban dapat mendatangi kantor kepolisian dengan membawa bukti dan kronologi. Jelaskan urutan kejadian secara runtut, termasuk bagaimana penjual menawarkan barang, apa yang dijanjikan, kapan pembayaran dilakukan, dan apa yang terjadi setelah uang dikirim.

Korban tidak harus mengetahui seluruh identitas asli pelaku untuk menyampaikan laporan. Informasi yang tersedia, seperti nama akun, nomor telepon, nomor rekening, tautan toko, dan bukti komunikasi, dapat membantu proses penelusuran.

Apakah korban bisa menuntut pengembalian uang?

Bisa mengupayakan pengembalian uang, tetapi jalur dan peluangnya bergantung pada fakta kasus serta pihak yang bertanggung jawab. Tidak semua laporan penipuan berujung pada pengembalian dana.

Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, ajukan komplain melalui fitur resmi platform. Apabila pembayaran masih berada dalam mekanisme penahanan dana atau pesanan belum diselesaikan, segera gunakan prosedur sengketa yang disediakan. Jangan menyelesaikan transaksi di luar platform jika hal itu membuat perlindungan pembeli menjadi hilang.

Jika pembelian dilakukan langsung dari penjual dan terdapat sengketa mengenai barang atau kewajiban penjual, konsumen juga dapat menempuh jalur perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 45 UUPK memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum. BPSK dapat menjadi salah satu jalur penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai kewenangannya.

Namun, perlu dibedakan antara sengketa konsumen dan dugaan penipuan pidana. Perselisihan karena barang terlambat dikirim, misalnya, belum tentu merupakan penipuan. Sebaliknya, jika terdapat indikasi sejak awal bahwa penjual sengaja menggunakan kebohongan untuk memperoleh uang, jalur pidana patut dipertimbangkan. Dalam keadaan tertentu, jalur perlindungan konsumen dan pelaporan pidana dapat berjalan sesuai dasar hukum masing-masing.

Korban juga sebaiknya tidak menganggap laporan polisi sebagai jaminan uang akan kembali. Proses pidana berfokus pada penyelidikan dan penindakan dugaan kejahatan. Upaya pemulihan dana memerlukan langkah tersendiri dan bergantung pada keberadaan dana, hasil penelusuran, serta proses hukum yang berjalan.

Jangan mudah percaya janji pengembalian dana

Salah satu kesalahan yang sering merugikan korban adalah menunggu terlalu lama karena penjual terus berjanji akan mengirim barang atau mengembalikan uang. Padahal, semakin cepat laporan disampaikan kepada bank atau penyedia pembayaran dan IASC, semakin terbuka peluang untuk menelusuri serta mengamankan dana yang masih tersisa.

Hindari pula menyebarkan data pribadi secara berlebihan di media sosial ketika berusaha mencari pelaku. Simpan bukti untuk diserahkan melalui saluran resmi dan jangan melakukan ancaman atau tindakan main hakim sendiri.

Jika mengalami penipuan belanja online, langkah paling penting adalah mengamankan bukti, segera menghubungi penyedia pembayaran, melapor melalui IASC, dan menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana. Jika persoalannya merupakan sengketa dengan pelaku usaha, gunakan pula mekanisme pengaduan konsumen yang tersedia.

Belanja online memang menawarkan kemudahan, tetapi ketika transaksi berubah menjadi kerugian, korban tidak harus pasrah. Hukum menyediakan sejumlah jalur untuk meminta pertanggungjawaban. Kuncinya adalah bertindak cepat, menyimpan bukti secara lengkap, dan memilih jalur penyelesaian yang sesuai dengan peristiwa yang benar-benar terjadi.

Baca Lainnya

Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya

17 Oktober 2026 - 08:40 WIB

sengketa bisnis

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

15 Oktober 2026 - 08:54 WIB

nafkah suami

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

pasal penadahan

Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

materai perjanjian
Trending di Edukasi