EDUKASI – Dipecat secara tiba-tiba bisa menjadi pengalaman yang membuat pekerja kehilangan arah. Lebih rumit lagi jika perusahaan menyampaikan keputusan PHK secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai atau tanpa menyelesaikan hak pekerja.
Namun, pekerja tidak serta-merta kehilangan hak hanya karena perusahaan telah menyatakan hubungan kerja berakhir.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, PHK memiliki prosedur dan konsekuensi hukum. Perusahaan tidak dapat menganggap surat PHK sebagai akhir dari seluruh persoalan.
Pertanyaannya, jika karyawan di-PHK sepihak, apa saja hak yang masih dapat dituntut?
PHK Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Pengaturan PHK saat ini terutama terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
PP 35/2021 mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk perusahaan melakukan merger, akuisisi, efisiensi, mengalami kerugian, tutup, atau alasan lain yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Artinya, perusahaan memang dapat melakukan PHK dalam keadaan tertentu.
Tetapi alasan PHK dan prosedur yang ditempuh akan menentukan hak pekerja.
Pekerja juga berhak mengetahui alasan mengapa hubungan kerjanya diakhiri.
Dalam Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, pemberi kerja wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja apabila pekerja yang bersangkutan merupakan anggota serikat pekerja.
Jika Karyawan Tidak Setuju, Bukan Berarti Harus Pasrah
Bagaimana jika perusahaan mengeluarkan surat PHK tetapi pekerja tidak menerima alasan atau besaran hak yang ditawarkan?
Pekerja dapat menyampaikan penolakan terhadap PHK sesuai mekanisme yang diatur dalam PP 35/2021.
Apabila terjadi perbedaan pendapat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaiannya tidak berarti pekerja harus langsung menggugat ke pengadilan.
Langkah pertama pada prinsipnya adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Karena itu, pekerja yang menerima PHK sepihak sebaiknya tidak mengabaikan surat atau panggilan perusahaan.
Apa Hak Karyawan yang Di-PHK?
Hak pekerja akibat PHK pada dasarnya bergantung pada alasan PHK.
Namun, komponen hak yang perlu diperiksa antara lain:
1. Uang Pesangon
Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja.
Sebagai gambaran, pekerja dengan masa kerja:
- kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
- 1–2 tahun: 2 bulan upah;
- 2–3 tahun: 3 bulan upah;
- 3–4 tahun: 4 bulan upah;
- 4–5 tahun: 5 bulan upah;
- 5–6 tahun: 6 bulan upah;
- 6–7 tahun: 7 bulan upah;
- 7–8 tahun: 8 bulan upah;
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Tetapi angka tersebut merupakan dasar perhitungan, bukan berarti setiap pekerja yang terkena PHK otomatis menerima sembilan bulan upah atau seluruh angka tersebut.
Sebab, alasan PHK menentukan apakah pekerja memperoleh pesangon penuh, sebagian, atau formula tertentu.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, pekerja dalam kondisi tertentu juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Dasarnya terdapat dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
Misalnya, pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun memiliki dasar UPMK sebesar 2 bulan upah.
Semakin panjang masa kerja, dasar UPMK juga meningkat hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Namun sekali lagi, penerapannya tetap bergantung pada alasan PHK dan faktor pengali yang ditentukan dalam PP 35/2021.
3. Uang Penggantian Hak
Pekerja juga perlu memeriksa uang penggantian hak (UPH).
Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, komponen ini antara lain dapat mencakup:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan
- hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, hak pekerja setelah PHK tidak berhenti pada pesangon.
PHK Sepihak Tak Selalu Berarti Pesangon Penuh
Ini bagian yang sangat penting. Ada anggapan bahwa apabila perusahaan melakukan PHK secara sepihak, pekerja otomatis berhak atas pesangon dua kali lipat.
Anggapan tersebut tidak selalu benar.
Besaran hak akibat PHK ditentukan oleh alasan PHK yang secara spesifik diatur dalam PP 35/2021.
Misalnya, PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup, perusahaan mengalami kerugian, pekerja memasuki usia pensiun, atau alasan lainnya dapat memiliki konsekuensi pembayaran yang berbeda.
Karena itu, pekerja harus terlebih dahulu memastikan: “Saya di-PHK dengan alasan apa?”
Barulah kemudian formula hak dapat ditentukan.
Jika Perusahaan Hanya Mengatakan “Tidak Cocok”?
Dalam praktik, perusahaan terkadang menyampaikan alasan yang sangat umum seperti: “Kinerja Anda tidak sesuai.” Atau: “Perusahaan melakukan restrukturisasi.”
Alasan tersebut perlu diperjelas.
Perusahaan seharusnya dapat menunjukkan dasar PHK dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Jika pekerja menganggap alasan tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pekerja dapat menyampaikan keberatan secara tertulis.
Dokumen seperti surat PHK, kontrak kerja, slip gaji, evaluasi kinerja, surat peringatan, dan komunikasi dengan perusahaan dapat menjadi bukti penting apabila sengketa berlanjut.
Jangan Terburu-buru Tandatangani “Pengunduran Diri”
Ada satu situasi yang perlu diwaspadai. Perusahaan sebenarnya ingin mengakhiri hubungan kerja, tetapi pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan: “Supaya prosesnya lebih mudah.”
Persoalannya, resign dan PHK memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Jika pekerja mengundurkan diri secara sukarela, haknya berbeda dengan pekerja yang mengalami PHK.
Karena itu, jangan menandatangani surat pengunduran diri hanya karena perusahaan mengatakan hal tersebut merupakan formalitas.
Baca dokumen dengan teliti.
Jika faktanya pekerja tidak berniat mengundurkan diri, tetapi didorong atau ditekan untuk membuat surat resign, kondisi tersebut perlu didokumentasikan.
Jika Perusahaan Tidak Membayar Hak?
Jika perusahaan telah melakukan PHK tetapi tidak membayar hak pekerja sesuai ketentuan, pekerja dapat meminta penjelasan dan mengajukan tuntutan secara tertulis.
Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
UU Nomor 2 Tahun 2004 pada dasarnya menempatkan perundingan bipartit sebagai tahap awal penyelesaian perselisihan.
Apabila gagal, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme seperti mediasi atau konsiliasi sesuai jenis perselisihannya, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan percakapan informal dengan HRD.
Untuk persoalan serius, buat permintaan atau keberatan secara tertulis.
Bukti Menjadi Senjata Penting Pekerja
Jika merasa di-PHK secara sepihak, pekerja sebaiknya segera mengamankan dokumen.
Simpan bukti-bukti, seperti perjanjian kerja; slip atau bukti pembayaran upah; surat pengangkatan; surat PHK; peraturan perusahaan; perjanjian kerja bersama jika ada; bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; surat peringatan atau evaluasi kinerja; bukti pembayaran atau tawaran pesangon; dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Bukti tersebut penting bukan hanya untuk menggugat perusahaan, tetapi juga untuk menghitung hak secara tepat.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Jika menerima PHK secara sepihak, jangan langsung panik. Lakukan beberapa langkah sederhana.
- Pertama, minta alasan PHK secara jelas dan tertulis.
- Kedua, periksa apakah prosedur PHK telah dijalankan.
- Ketiga, hitung hak berdasarkan alasan PHK, masa kerja, dan upah.
- Keempat, jangan menandatangani surat resign jika memang tidak mengundurkan diri.
- Kelima, simpan seluruh bukti hubungan kerja.
- Keenam, jika tidak sepakat dengan PHK atau pembayaran hak, sampaikan penolakan secara tertulis dan tempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yang paling penting, PHK bukan berarti pekerja kehilangan seluruh posisi hukumnya.
Perusahaan memang memiliki kewenangan untuk mengakhiri hubungan kerja dalam kondisi tertentu. Tetapi kewenangan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Ada alasan, prosedur, dan konsekuensi hak yang harus dipenuhi.
Karena itu, ketika perusahaan mengatakan, “Anda sudah di-PHK,” pekerja tidak harus berhenti pada pertanyaan apakah dirinya masih bekerja atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa dasar PHK tersebut, apakah prosedurnya sudah sesuai, dan apakah seluruh hak pekerja sudah dihitung dengan benar?
Sebab dalam hukum ketenagakerjaan, berakhirnya hubungan kerja bukan berarti berakhirnya hak pekerja.













