Menu

Mode Gelap
Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda? Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru? Kena PHK, Berapa Pesangon yang Harus Dibayar Perusahaan? Apakah Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi? Jangan Asal Pakai Foto: Ada Hak yang Bisa Berujung Sengketa Hukum Apakah Pelaku Penipuan Online Bisa Dipenjara?

Berita

MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027

badge-check


					Para Pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 Perbesar

Para Pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN Tahun 2027.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian.

Mahkamah menjelaskan, proses penyusunan APBN Tahun 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga diperlukan masa transisi dalam menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan Mahkamah.

“Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Enny.

“Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” jelasnya.

Menurut Mahkamah, kemungkinan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa pembahasan APBN Tahun 2027 telah berjalan jauh sebelum putusan dibacakan.

“Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan undang-undang APBN tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027,” katanya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dapat segera menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 sehingga anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak tahun depan.

“Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan AKU akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027,” tegasnya.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita