Menu

Mode Gelap
Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

Instrumen

Download Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim

badge-check


					Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim Perbesar

Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim

JENDELA HUKUM– Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh hakim dalam menerapkan konsep putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang telah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Download –> Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim

Baca Lainnya

Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026

21 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Surat Edaran Mahkamah Agung

Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG

31 Juli 2026 - 09:07 WIB

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

Download – Dasar Hukum Penerapan Restorative Justice di Indonesia

18 April 2022 - 22:55 WIB

Restorative Justice

Download UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

15 April 2022 - 08:47 WIB

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Trending di Instrumen