Menu

Mode Gelap
Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Konsultasi

Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah

badge-check


					Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah Perbesar

Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah

Pertanyaan: Saya menikah secara siri beberapa tahun lalu. Pernikahan tersebut dilakukan dengan wali, dua orang saksi, dan mahar, serta menurut agama kami sah. Namun, sampai sekarang pernikahan tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga saya tidak memiliki buku nikah. Yang ingin saya tanyakan, apakah pernikahan siri saya dianggap sah menurut hukum? Apa saja syarat agar pernikahan tersebut dapat diakui negara, dan bagaimana prosedur mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama?. (AR, Bandung).

Ulasan Lengkap:

Saudara A.R., persoalan pernikahan siri perlu dibedakan antara sah menurut hukum agama dan diakui secara administratif oleh negara.

Secara hukum nasional, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Namun, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan juga menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tetapi tidak dicatatkan menimbulkan persoalan dalam pembuktian status perkawinan di hadapan negara.

Bagi pasangan Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada KUA. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Karena itu, istilah “nikah siri” tidak otomatis berarti perkawinannya sah atau tidak sah. Keabsahannya harus dilihat dari terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan menurut hukum agama serta tidak adanya larangan perkawinan menurut hukum yang berlaku.

Bagaimana jika pernikahan sudah terlanjur siri?

Jika perkawinan tersebut telah dilangsungkan tetapi belum dicatatkan, pasangan Muslim dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) KHI, yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Kemudian, Pasal 7 ayat (3) KHI menentukan bahwa isbat nikah dapat diajukan dalam beberapa keadaan, antara lain berkaitan dengan penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan, serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Jadi, isbat nikah bukan sekadar prosedur untuk “membuat” perkawinan menjadi sah. Pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu apakah perkawinan tersebut memang memenuhi ketentuan hukum.

Bagaimana cara mengurus isbat nikah?

Secara umum, langkah yang dapat dilakukan adalah:

Pertama, pastikan pengadilan yang berwenang. Untuk pasangan Muslim, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang sesuai ketentuan kompetensi relatif.

Kedua, siapkan dokumen dan bukti. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain identitas para pemohon, surat keterangan dari KUA apabila perkawinan tidak tercatat, serta bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa perkawinan benar-benar telah dilangsungkan.

Ketiga, siapkan saksi. Saksi yang mengetahui secara langsung proses perkawinan dapat menjadi penting dalam persidangan, terutama untuk membuktikan adanya akad, wali, saksi, dan keadaan lain yang berkaitan dengan perkawinan.

Keempat, ajukan permohonan isbat nikah. Permohonan dapat diajukan melalui layanan pengadilan atau secara elektronik apabila tersedia dan memenuhi persyaratan.

Kelima, ikuti persidangan. Hakim akan memeriksa identitas para pihak, dalil permohonan, bukti surat, keterangan saksi, serta memastikan tidak terdapat halangan perkawinan.

Jika permohonan dikabulkan, penetapan Pengadilan Agama tersebut dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang sehingga pasangan memperoleh buku nikah sebagai bukti administratif perkawinan.

Bagaimana jika sudah mempunyai anak?

Hal ini juga penting diperhatikan. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian, termasuk berkaitan dengan status hukum anak, administrasi kependudukan, waris, harta bersama, maupun berbagai urusan hukum lainnya.

Karena itu, apabila perkawinan siri memenuhi syarat untuk diajukan isbat nikah, sebaiknya pasangan tidak menunda proses pencatatannya.

Perlu diperhatikan pula bahwa isbat nikah tidak dapat digunakan untuk melegalkan perkawinan yang sejak awal bertentangan dengan ketentuan hukum, misalnya terdapat halangan perkawinan yang menyebabkan perkawinan tersebut tidak dapat diakui.

Dengan demikian, apabila Saudara A.R. menikah secara siri dengan wali dan dua orang saksi, langkah pertama bukan langsung menganggap perkawinan tersebut sah secara hukum negara. Perlu diperiksa terlebih dahulu kapan perkawinan berlangsung, siapa yang menjadi wali, siapa saksinya, apakah calon suami dan istri memenuhi syarat perkawinan, serta apakah terdapat halangan perkawinan.

Setelah itu, apabila memenuhi ketentuan, permohonan isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya dilakukan pencatatan perkawinan.

Catatan: Jawaban terhadap pertanyaan ini disusun oleh tim hukum dari Dignity Law dimaksudkan sebagai materi edukasi hukum dan informasi umum. Kondisi setiap perkara dapat berbeda, sehingga untuk menentukan langkah hukum yang tepat, pembaca sebaiknya berkonsultasi secara langsung dengan advokat atau penasihat hukum dengan membawa dokumen dan bukti yang relevan.

Baca Lainnya

Suami Menghilang Bertahun-Tahun, Bisakah Istri Menggugat Cerai?

13 Maret 2026 - 04:36 WIB

Bisakah Istri Menggugat Cerai?

Sengketa Tanah: Mana yang Lebih Kuat, Girik atau Sertifikat Hak Milik?

10 Februari 2026 - 13:00 WIB

Mana yang Lebih Kuat, Girik atau Sertifikat Hak Milik?

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan ?

13 Oktober 2024 - 03:21 WIB

Konsultasi Hukum

Apakah Mantan Ayah Tiri dan Saudara Seibu Berhak atas Harta Peninggalan Ibu?

10 Januari 2022 - 21:53 WIB

konsultasi hukum
Trending di Konsultasi