JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan penggunaan Dana Desa. Pemerintah tidak dapat memaknai kewenangannya sebagai kewenangan penuh untuk menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa.
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon, antara lain MBG Watch, mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai memberikan ruang terlalu luas bagi pemerintah dalam mengatur dan mengubah kebijakan anggaran.
Dana Desa Tak Bisa Ditentukan Sepihak
Salah satu norma yang diuji adalah Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2025. Ketentuan itu mengatur Dana Desa dalam APBN 2026 sebesar Rp60,57 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp59,57 triliun pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula. Sementara Rp1 triliun lainnya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
Para pemohon mempersoalkan frasa MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak“dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat”. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah rincian, menggeser anggaran, serta menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dipahami sebagai kewenangan untuk menentukan seluruh penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa.
“Dengan demikian, frasa ‘sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat’ dalam norma Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 17/2025 harus dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” kata Adies dalam pertimbangan hukum putusan.
Adies melanjutkan, norma tersebut tetap dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan pemaknaan tertentu.
“Harus dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, ‘sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan’,” sambungnya.
Pemaknaan bersyarat tersebut menjadi penting karena menempatkan pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan ketika Dana Desa digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan pusat tidak dapat diterjemahkan sebagai kewenangan sepihak untuk menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa.
MK Uji Batas Diskresi Fiskal Pemerintah
Selain Dana Desa, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Pasal tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah mengambil kebijakan fiskal ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
MK mengakui pemerintah membutuhkan ruang untuk mengambil langkah fiskal dalam menghadapi kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berada dalam batas-batas konstitusional.
Adies menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan langkah terhadap pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran harus dirumuskan secara jelas.
“Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan langkah kebijakan terhadap pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran harus dirumuskan secara jelas mengenai keadaan yang menjadi dasar kewenangan, ruang lingkup tindakan yang dapat dilakukan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut MK, perubahan struktur, prioritas, maupun penggunaan anggaran negara tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan dan persetujuan DPR.
Kewenangan pemerintah dalam Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 harus digunakan secara terukur dan berkaitan dengan kondisi yang secara nyata mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Diskresi Fiskal Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas antara fleksibilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal dan kewenangan DPR dalam fungsi anggaran.
MK tidak menutup ruang diskresi bagi pemerintah. Namun, diskresi tersebut harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan mekanisme checks and balances.
“Dengan konstruksi demikian, norma Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026 tetap memberikan ruang diskresi fiskal kepada pemerintah, tetapi diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas, melainkan kewenangan yang pelaksanaannya tetap dibatasi konstitusi,” terang Adies.
MK juga menekankan bahwa perubahan besar terhadap APBN dan kebijakan fiskal baru tetap harus memperhatikan mekanisme persetujuan DPR.
Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan bagaimana Dana Desa digunakan. Putusan ini juga memperjelas batas kewenangan pemerintah ketika melakukan perubahan kebijakan fiskal dan anggaran negara.
Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengambil kebijakan dalam menghadapi kondisi ekonomi tertentu. Di sisi lain, ruang tersebut tidak dapat digunakan sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengubah struktur dan prioritas anggaran tanpa mekanisme konstitusional.
Dalam konteks Dana Desa, MK menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan pada pembangunan desa yang berkelanjutan. Sedangkan dalam konteks APBN, perubahan kebijakan anggaran tetap harus ditempatkan dalam sistem pengawasan dan persetujuan antarlembaga negara.









