PERSPEKTIF – Secara teoritis, hukum dibentuk untuk membatasi sekaligus memandu kewenangan penguasa. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pejabat publik wajib bertumpu pada prosedur dan kepastian yang mengikat. Hukum hadir agar kekuasaan tidak berjalan menurut kehendak subjektif, melainkan tunduk pada aturan main yang disepakati.
Namun dalam praktik bernegara kita, aturan main yang tertulis di lembaran negara acap kali dipandang sekadar petunjuk opsional. Norma yang tegas kerap diabaikan tanpa beban jika tidak cocok dengan ritme dan kalkulasi politik kekuasaan. Hukum pun ringkih, kerap dikorbankan demi memberi ruang bagi kompromi politik sesaat.
Sikap abai terhadap norma hukum ini kembali tampak vulgar dalam pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2026–2029. Pembentukan lembaga penasihat resmi ini memperlihatkan betapa tenggat hukum yang bersifat imperatif dapat dilangkahi begitu saja demi kepentingan pragmatis.
Tenggat Hukum yang Diabaikan
Presiden Prabowo Subianto resmi mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Sejak ketukan palu MPR hari itu, arloji konstitusi dan hukum tata negara mulai berjalan. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban pembentukan lembaga pertimbangan presiden.
Secara eksplisit, Pasal 9 ayat (3) UU 64/2024 menentukan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden wajib diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. Artinya, secara hukum, batas waktu maksimal bagi Presiden untuk menetapkan dan melantik anggota Wantimpres jatuh pada pertengahan Januari 2025. Batas waktu ini bersifat imperatif (dwingend recht), bukan himbauan yang bisa ditawar.
Namun, realitanya menyuguhkan kenyataan yang memprihatinkan. Anggota Wantimpres periode 2026–2029 baru resmi dilantik pada 2 Oktober 2026. Hampir dua tahun setelah tenggat yang diperintahkan undang-undang berlalu.
Keterlambatan yang masif ini jelas bukan sekadar persoalan kekhilafan administratif atau urusan pencatatan tanggal semata. Membiarkan posisi lembaga negara resmi terlunta-lunta selama nyaris 24 bulan adalah bentuk nyata dari administrative omission atau pembiaran hukum oleh pemegang kekuasaan.
Selain itu, dampak paling krusial dari keterlambatan ini adalah terjadinya kekosongan kelembagaan (institutional vacuum) yang berlangsung sangat lama.
Menurut Pasal 10 UU 19/2006, masa jabatan anggota Wantimpres berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden atau bersamaan dengan berakhirnya periode jabatan Presiden yang bersangkutan.
Artinya, ketika masa jabatan Presiden terdahulu selesai pada 20 Oktober 2024, secara otomatis masa bakti Wantimpres periode sebelumnya pun selesai. Dan akibat diabaikannya tenggat tiga bulan yang diperintahkan UU No. 64/2024, terjadi vakum kepemimpinan di tubuh Wantimpres selama nyaris dua tahun.
Ironisnya, kendati fungsi dan keanggotaannya kosong melompong selama hampir 24 bulan, institusi Wantimpres secara administratif dan keorganisasian tetap ada dan disokong oleh APBN.
Pos anggaran untuk Sekretariat Wantimpres, pemeliharaan sarana-prasarana, hingga operasional pendukung tetap mengalir dari uang rakyat, sementara fungsi substansial lembaga untuk memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada Presiden sama sekali tidak berjalan.
Hal oni tentu merupakan bentuk pemborosan anggaran yang terstruktur akibat pembiaran hukum oleh pemegang kekuasaan.
Implikasi Hukum: Cacat Wewenang dan Legitimasi
Pelantikan Wantimpres yang menyeberangi batas waktu hingga nyaris dua tahun ini bukan sekadar urusan etika bernegara, melainkan menyisakan persoalan legalitas yang amat serius dalam tata hukum administrasi negara.
Pertama, timbul cacat wewenang menurut waktu (onbevoegdheid ratione temporis). Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, kewenangan seorang pejabat publik dibatasi oleh tiga hal: materi (ratione materiae), wilayah (ratione loci), dan waktu (ratione temporis).
Ketika Pasal 9 ayat (3) UU No. 64/2024 menetapkan tenggat tegas tiga bulan, kewenangan Presiden untuk melantik terikat secara imperatif oleh dimensi waktu tersebut. SK pengangkatan yang diterbitkan melampaui tenggat hukum secara eksplisit melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, timbul risiko dapat dibatalkan (voidable) dan keraguan atas legalitas output lembaga. Karena proses pengangkatannya mengandung cacat prosedural dan cacat wewenang waktu, SK Pengangkatan anggota Wantimpres tersebut rentan digugat dan dibatalkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Implikasi turunannya, setiap nasihat, pertimbangan, maupun rekomendasi strategis yang dikeluarkan oleh Wantimpres periode ini berada di bawah bayang-bayang keraguan legalitas formal dan cacat legitimasi hukum.
Ketiga, keterlambatan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum tata negara. Membiarkan pelanggaran tenggat undang-undang oleh lembaga kepresidenan tanpa koreksi kritis berarti memvalidasi tindakan abuse of power atau pembiaran hukum.
Dalam hukum administasi negara SK Pengangkatan Anggota Watimpres tersebut memang harus tetap dianggap sah. Sesuai dengan prinsip asas Presumtio Iustae Cause, suatu keputusan harus dianggap sah selama belum ada pengadilan yang menganulirnya.
Akan tetapi satu hal yang terlihat dengan jelas. Peristiwa ini setidaknya memperlihatkan dengan gamblang tentang betapa ringkihnya kepatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma hukum.
Jika Presiden dengan mudah mengesampingkan perintah undang-undang demi menuntaskan urusan internal koalisi, lantas dengan moral konstitusional apa pemerintah dapat menuntut masyarakat luas untuk taat pada hukum?
Pelanggaran tenggat waktu dan pembiaran kekosongan lembaga ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kekuasaan, seberapa pun besarnya dukungan politik yang dimiliki, tetap wajib tunduk dan bertekuk lutut di bawah hukum.













