INSIGHT – Kerusakan lingkungan hari ini tidak selalu langsung dirasakan oleh mereka yang mengambil keputusan. Hutan yang ditebang, air tanah yang tercemar, dan sumber daya alam yang dieksploitasi secara berlebihan mungkin masih menyisakan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek. Namun, biaya ekologisnya dapat diwariskan kepada orang-orang yang bahkan belum lahir ketika keputusan itu dibuat.
Persoalannya, bagaimana hukum melindungi kepentingan generasi mendatang ketika mereka belum dapat menyampaikan keberatan, mengajukan gugatan, atau ikut menentukan kebijakan publik hari ini?
Prinsip intergenerational equity atau keadilan antargenerasi menawarkan landasan untuk menjawab persoalan tersebut. Prinsip ini menempatkan generasi sekarang bukan sebagai pemilik mutlak sumber daya alam, melainkan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab untuk menjaga agar generasi berikutnya tetap memiliki kesempatan menikmati lingkungan hidup yang layak dan sumber daya yang memadai.
Dalam konteks Indonesia, gagasan ini berkaitan erat dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban negara mengelola sumber daya alam, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Artinya, keputusan pembangunan tidak cukup dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat saat ini. Dampaknya terhadap kehidupan generasi mendatang juga harus diperhitungkan.
Dasar Hukum Keadilan Antar-Generasi
Dalam hukum Indonesia, salah satu landasan terpenting perlindungan lingkungan terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut menjadi dasar konstitusional bagi perlindungan lingkungan. Namun, penerapannya tidak seharusnya berhenti pada kepentingan warga yang hidup saat ini. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlangsung dapat menghilangkan kesempatan generasi berikutnya untuk menikmati kualitas lingkungan yang layak.
Landasan yang lebih tegas mengenai keadilan antargenerasi ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 2 huruf b UU PPLH menetapkan asas kelestarian dan keberlanjutan. Dalam penjelasannya, asas tersebut mengandung kewajiban dan tanggung jawab setiap orang terhadap generasi mendatang maupun sesama generasi, melalui pelestarian daya dukung ekosistem dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Lebih tegas lagi, Pasal 3 huruf f UU PPLH menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ketentuan ini penting karena keadilan antargenerasi tidak hanya menjadi gagasan filosofis. Prinsip tersebut dinyatakan sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, pembangunan ekonomi tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan pertumbuhan investasi atau peningkatan pendapatan. Dampaknya terhadap keberlanjutan kehidupan juga harus diperhitungkan.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, terlihat bahwa hukum Indonesia telah menyediakan landasan untuk menilai keputusan pembangunan dari perspektif kepentingan jangka panjang, bukan hanya keuntungan sesaat.
Prinsip Internasional Yang Jadi Rujukan
Keadilan antargenerasi juga memperoleh pengakuan dalam perkembangan hukum lingkungan internasional. Salah satu rujukan pentingnya adalah Prinsip 3 Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan 1992.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa hak atas pembangunan harus dipenuhi secara adil untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.
Deklarasi Rio juga menekankan, melalui Prinsip 4, bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan dan tidak boleh dipisahkan darinya.
Pesan utamanya jelas: pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus selalu dipertentangkan. Keduanya perlu dirancang agar manfaat pembangunan tidak dibayar dengan kerusakan ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Meski demikian, deklarasi internasional tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang nasional. Penerapan konkretnya harus memperhatikan sifat instrumen internasional tersebut dan dasar hukum yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, prinsip keadilan antargenerasi memperoleh landasan domestik melalui UUD 1945 dan UU PPLH.
Amdal Harus Memperhitungkan Masa Depan
Salah satu tantangan terbesar penerapan intergenerational equity adalah memastikan bahwa dampak jangka panjang tidak dikalahkan oleh target pembangunan jangka pendek.
Instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berperan penting dalam menjembatani kepentingan tersebut. Kajian lingkungan tidak cukup hanya mengukur dampak langsung suatu proyek, tetapi juga perlu memperhatikan sifat kumulatif, durasi dampak, kemampuan ekosistem pulih, serta kemungkinan timbulnya kerusakan yang sulit dipulihkan.
Misalnya, sebuah proyek industri direncanakan di kawasan yang menjadi sumber air bagi sejumlah permukiman. Dalam jangka pendek, kegiatan itu mungkin membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, jika pengambilan air dan pembuangan limbah tidak dikendalikan dengan baik, dampaknya dapat mengurangi ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.
Dalam situasi demikian, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada apakah proyek memenuhi persyaratan administratif. Penilaian juga perlu menguji apakah risiko terhadap sumber air telah diidentifikasi, apakah langkah pengendalian memadai, dan apakah dampak jangka panjangnya dapat diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 22 dan Pasal 25 UU PPLH mengatur Amdal bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting serta muatan dokumen Amdal, termasuk kajian dampak, evaluasi dampak, dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. Kerangka pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Prinsip keadilan antargenerasi mendorong agar instrumen tersebut digunakan secara substantif. Dokumen lingkungan tidak seharusnya hanya menjadi formalitas untuk memperoleh persetujuan, tetapi menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu kegiatan layak dijalankan, perlu diubah, atau membutuhkan pengendalian tambahan.
Tanggung Jawab atas Hak Generasi Mendatang
Keadilan antargenerasi tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Negara berkewajiban membentuk kebijakan, mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam mengambil keputusan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada ekosistem.
Pelaku usaha berkewajiban mematuhi persyaratan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan. Pasal 67 UU PPLH mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pasal 68 juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, serta menaati ketentuan baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki peran dalam pengawasan, penyampaian informasi, dan penggunaan mekanisme hukum ketika terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Partisipasi publik penting karena dampak lingkungan sering kali pertama kali dirasakan oleh masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber masalah.
Akan tetapi, perlindungan generasi mendatang tetap menghadapi tantangan: mereka yang belum lahir tidak dapat menyampaikan keberatan secara langsung terhadap kebijakan yang dibuat hari ini. Karena itu, kepentingan mereka perlu dipertimbangkan melalui perencanaan jangka panjang, kajian ilmiah, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang efektif.
Keadilan antargenerasi tidak berarti semua pemanfaatan sumber daya alam harus dihentikan. Prinsip ini menuntut agar pemanfaatan dilakukan secara bertanggung jawab sehingga kebutuhan masa kini tidak menghancurkan kemampuan generasi berikutnya untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Ketika hukum menempatkan keberlanjutan sebagai tujuan, ukuran keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya dilihat dari apa yang berhasil dibangun hari ini, tetapi juga dari apa yang masih dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Hutan yang tetap berfungsi, sungai yang tetap menyediakan air bersih, dan ekosistem yang tetap menopang kehidupan merupakan bagian dari warisan yang tidak boleh dihabiskan hanya demi keuntungan sesaat. Hak generasi mendatang mungkin belum dapat mereka perjuangkan sendiri, tetapi tanggung jawab untuk melindunginya sudah berada di tangan kita sekarang.
* Kanal INSIGHT di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.













