EDUKASI – Istilah makar kerap muncul dalam pemberitaan politik, terutama ketika terjadi dugaan tindakan yang dianggap mengancam Presiden, pemerintahan, atau keamanan negara. Namun, tidak semua tindakan yang berseberangan dengan pemerintah dapat disebut makar. Kritik terhadap Presiden, demonstrasi, bahkan tuntutan pergantian pemerintahan tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Dalam hukum pidana Indonesia, makar merupakan tindak pidana yang memiliki rumusan dan batasan tersendiri. Penegak hukum tidak bisa menggunakan istilah makar hanya berdasarkan penilaian bahwa suatu tindakan dianggap membahayakan stabilitas politik atau mengganggu kekuasaan pemerintah.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan baru ini mengatur makar dalam sejumlah ketentuan, termasuk makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, makar terhadap wilayah negara, serta makar untuk menggulingkan pemerintah.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar menurut KUHP baru? Perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai makar, dan berapa ancaman hukumannya?
Makar Bukan Sekadar Melawan Pemerintah
Secara sederhana, makar sering dipahami sebagai tindakan untuk menggulingkan kekuasaan atau merebut pemerintahan secara tidak sah. Namun, pengertian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan cakupan makar dalam hukum pidana Indonesia.
KUHP Nasional mengatur makar dalam Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Makar, mulai Pasal 191 hingga Pasal 196. Pengaturannya mencakup makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta makar terhadap pemerintah.
Menariknya, ketiga bentuk makar tersebut memiliki sasaran dan unsur yang berbeda.
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191 KUHP. Ketentuan ini menyasar orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Artinya, perlindungan hukum dalam pasal ini tidak hanya menyangkut keselamatan fisik kepala negara, tetapi juga kebebasannya dan kemampuannya menjalankan fungsi pemerintahan.
Berikutnya, Pasal 192 KUHP mengatur makar terhadap NKRI. Sasarannya adalah tindakan yang bertujuan membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Pasal 193 KUHP mengatur makar terhadap pemerintah, yakni tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Penjelasan Pasal 193 memberikan batasan yang penting. Menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Dengan demikian, perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional tidak dapat disamakan dengan makar. Pergantian Presiden melalui pemilihan umum, misalnya, merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar
Salah satu aspek penting dalam memahami makar adalah unsur maksud atau tujuan pelaku.
KUHP tidak menjadikan setiap tindakan yang berseberangan dengan kepentingan pemerintah sebagai makar. Rumusan Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 secara jelas menghubungkan perbuatan makar dengan tujuan tertentu.
Dalam Pasal 191, misalnya, harus terdapat maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Dalam Pasal 192, harus terdapat maksud agar wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Adapun Pasal 193 mensyaratkan maksud menggulingkan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut konstitusi.
Karena itu, penyidik tidak cukup hanya menunjukkan bahwa seseorang memiliki pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan dan tujuan yang memenuhi rumusan tindak pidana.
Misalnya, seseorang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Presiden, menggelar demonstrasi, atau meminta pemerintah mengundurkan diri. Perbuatan tersebut tidak otomatis menjadi makar.
Begitu pula dengan seruan perubahan pemerintahan. Selama dilakukan melalui mekanisme konstitusional, tuntutan tersebut tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Persoalannya berbeda apabila terdapat tindakan nyata yang ditujukan untuk menghilangkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintah melalui cara yang bertentangan dengan konstitusi.
Di sinilah pembuktian unsur pidana menjadi sangat penting.
Ancaman Hukuman Makar dalam KUHP Baru
KUHP Nasional memberikan ancaman pidana berat terhadap berbagai bentuk makar. Besarnya hukuman disesuaikan dengan jenis perbuatan dan sasaran yang dituju.
Berdasarkan Pasal 191 sampai Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukumannya sebagai berikut:
| Jenis tindak pidana | Pasal | Ancaman pidana |
| Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden | Pasal 191 | Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun |
| Makar terhadap NKRI | Pasal 192 | Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun |
| Makar untuk menggulingkan pemerintah | Pasal 193 ayat (1) | Penjara paling lama 12 tahun |
| Pemimpin atau pengatur makar terhadap pemerintah | Pasal 193 ayat (2) | Penjara paling lama 15 tahun |
Selain itu, KUHP juga mengatur tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 194. Setiap orang yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata yang melawan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila pemberontakan tersebut dipimpin atau diatur oleh seseorang, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengaturan ini memperlihatkan bahwa makar dan pemberontakan merupakan tindak pidana yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan keamanan negara dan pemerintahan.
Apakah Rencana Makar Juga Bisa Dipidana?
Makar tidak selalu harus menunggu sampai tujuan akhirnya berhasil diwujudkan.
Pasal 196 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dapat dipidana.
Ketentuan ini perlu dibaca bersama aturan umum mengenai permufakatan jahat dan persiapan tindak pidana dalam Pasal 13 dan Pasal 15 KUHP.
Permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana. Sementara itu, persiapan dapat berupa tindakan memperoleh atau menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, maupun menyusun perencanaan untuk mewujudkan tindak pidana.
Namun, tidak setiap percakapan, pertemuan, atau rencana politik dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat atau persiapan makar. Harus dibuktikan bahwa tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang.
Menariknya, Pasal 196 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa hukum pidana harus membedakan upaya perubahan kekuasaan melalui jalur konstitusional dengan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan secara tidak sah.
Kritik kepada Presiden Bukan Makar
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, menyampaikan pendapat, menggelar demonstrasi, dan mengawasi jalannya kekuasaan.
Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, antara lain melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Karena itu, penerapan pasal makar tidak boleh dilakukan secara serampangan terhadap orang yang menyampaikan kritik atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah.
Bahkan, Penjelasan Pasal 193 KUHP memberikan batasan bahwa menggulingkan pemerintah harus dilakukan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Artinya, mekanisme pergantian kekuasaan yang disediakan konstitusi harus tetap dibedakan dari tindakan makar.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pada akhirnya, penentuan apakah suatu perbuatan merupakan makar harus didasarkan pada rumusan pasal, fakta hukum, dan alat bukti yang sah. Penilaian tidak boleh hanya bertumpu pada perbedaan pandangan politik, tuduhan, atau anggapan bahwa seseorang sedang berusaha melawan pemerintah.
Makar bukan sekadar persoalan siapa yang menentang pemerintah, melainkan apakah perbuatan dan maksud pelakunya benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan KUHP.













