Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Law Grafis

Penyelesaian Sengketa Parpol

badge-check


					Lawgrafis AHY vs Moeldoko Perbesar

Lawgrafis AHY vs Moeldoko

Jendelahukum.com, LawGrafis – Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Parta Demokrat di Deli Serdang, yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum, secara resmi mengajukan SK pengesahan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (15/03/21) lalu. Sengketa kepengurusan parapol di internal Partai Demokrat bergulir, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Parta Demokrat bahkan secara tegas menyebut KLB Deli Serdang ilegal dan cacat hukum.

Lantas, bagaimana UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian sengketa kepengurusan parpol? simak dalam #Lawgrafis berikut:

Lawgrafis AHY vs Moeldoko

Jadi, bagaimana menurut sobat jendelahukum.com, kira-kira endingnya seperti apa? hehe

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian
Trending di Law Grafis