Menu

Mode Gelap
Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum?

Edukasi

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

badge-check


					Ilustrasi Jangka Waktu Penahanan Perbesar

Ilustrasi Jangka Waktu Penahanan

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Penahanan terhadap tersangka/terdakwa memiliki batas waktu, yang ditentukan oleh KUHAP. Hal ini dimaksudkan agar para penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terlalu lama terhadap tersangka/terdakwa ditengah ketidakpastian perkaranya.

Berbeda dengan yang diatur dalam HIR, dapat dikatakan tidak membatasi jangka waktu penahanan. Permasalahannya di dalam HIR ditentukan bahwa setiap kali habis masa perpanjangan, setiap kali itu pula dapat diminta perpanjangan untuk 20 hari berikutnya tanpa berkesudahan.

Baca juga: Penangkapan: Definisi, Alasan, dan Jangka Waktu

Pernah kejadian seorang tersangka yang meringkuk 7 tahun dalam tahanan, tetapi perkaranya belum pernah disentuh oleh yang berkuasa. Penderitaan ketidakpastian begitu parah mencekam terdakwa dan keluarganya. Pengalaman pahit seperti itulah yang kemudian melatar belakangi adanya pembatasan masa tahanan di dalam KUHAP.

Mari kita coba memeriksa ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 28 atau kita mulai dari penangkapan seperti yang disebut dalam Pasal 19 ayat (1): Penangkapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 dapat dilakukan untuk “paling lama 1 hari”

1. Pasal 24

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
  • Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
  • Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  • Setelah waktu 60 (enam puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

2. Pasal 25

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
  • Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  • Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  • Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

3. Pasal 26

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri hanya berlaku paling lama 30 (dua puluh) hari;
  • Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
  • Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  • Setelah waktu 90 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

4. Pasal 27

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi hanya berlaku paling lama 30 (dua puluh) hari;
  • Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
  • Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  • Setelah waktu 90 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

5. Pasal 28

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung hanya berlaku paling lama 50 (lima puluh) hari;
  • Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
  • Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
  • Setelah waktu 110 (Seratus sepuluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Baca juga: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?

Dari uraian batas waktu penahanan, kita mendapat “kepastian hukum” bahwa seseorang yang dikenakan perintah penahanan, mulai dari penyidik sampai ke Mahkamah Agung, paling lama adalah 400 hari, dengan rincian yaitu 200 hari pada pemeriksaan penyidikan sampai ke Pengadilan Negeri, 200 hari pada pemeriksaan banding dan kasasi.

Jangka waktu penahanan

Lawgrafis Jangka waktu penahanan

Baca Lainnya

Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

17 April 2026 - 09:37 WIB

Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

15 April 2026 - 09:11 WIB

Hak Waris Anak dan Istri

Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana?

13 April 2026 - 09:00 WIB

perbedaan penipuan dan penggelapan

Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum?

10 April 2026 - 09:11 WIB

Tanah Dijual ke Dua Orang
Trending di Edukasi