Menu ✖

Mode Gelap
Fotokopi Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan? Ini Penjelasan MA Barang Cacat atau Rusak, Ini Hak yang Bisa Dituntut Konsumen Gugatan Pencalonan Gibran, Murni Sengketa Pemilu atau Karpet Merah Pemakzulan? MA: Tak Semua Utang Harus Diselesaikan Lewat Kepailitan Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Termasuk Pencurian? Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian

Perspektif

Problematika RUU Minuman Alkohol Di Lembaga Legislatif

badge-check


					RUU minol Perbesar

RUU minol

Jendelahukum.com – Mengutip dari CNN Indonesia/Safir Makki mengatakan DPR masih menggodok RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol sampai sekarang masih belum menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat tengah berupaya menggabungkan aspek agama, ekonomi, dan pariwisata agar saat menjadi undang-undang tidak menimbulkan masalah baru di semua bidang tersebut.

Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol Ihsan Yunus, aspek lain yang masih dipertimbangkan DPR untuk membahas RUU tersebut adalah aspek budaya lokal.

“Misalnya, kalau minuman tradisional yang mengandung alkohol dilarang, teman-teman kita yang di Sumatera Utara bisa ribut. Nanti teman-teman kita yang punya ritual agama menggunakan minol walaupun sedikit, juga bisa ribut,” kata anggota pansus RUU Minol Ihsan Yunus makanya sekarang masih fokus pada RUU Minol nantinya adalah pelarangan, pengendalian, atau pengawasan minol. Hal ini masih dibahas oleh Pansus RUU Minol.

“Terus terang, masih ada beberapa hal yang krusial. Inti permasalahannya adalah mengawasi dan mengendalikan alkohol ini,” kata Ihsan yang juga anggota Komisi VI DPR.

Meskipun demikian, menurut Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PWNU) merilis hasil penelitian mengenai perilaku remaja di Jabodetabek dalam mengonsumsi minuman beralkohol. Di mana Survei dilakukan pada Februari hingga Maret 2017 dengan melibatkan 327 responden remaja berusia antara 12 – 21 tahun. Metode survei adalah penarikan sampel acak sederhana.

Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta Abdul Wahid Hasyim, mengatakan ada temuan yang cukup menarik dari survei tersebut, yakni kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut, Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol kurang dari lima persen) di mini market dan toko pengecer. Namun, minol golongan A yang semakin susah diakses justru meningkatkan peredaran minol oplosan yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur.

Maka implikasinya adalah konsumsi alkohol oplosan telah terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan. Hal ini yang membuat masyarakat resah terhadap maraknya korban dari minuman alkohol. Oleh karena itu menurut penulis harus ada pelarangan untuk membentuk undang-undang ini karena masayarakat tidak merasakan ketenangan secara optik sosiologi hukum.

Maka solusinya adalah harus ada pelarangan untuk undang-undang ini tetapi sifatnya tidak mutlak karena negara kita pada dasarnya heterogen, maka dari itu harus ada pelarangan akan tetapi pengawasan dan pengendalian harus ada dalam menjual belikan kepada masyarakat terentu. Artinya akan ada batasan mengenai siapa saja yang boleh mengonsumsi minuman alkohol.

Bilamana undang-undang ini secara mutlak diberlakukan tanpa terkecuali akan menjadi masalah dari berbagai elem-elem, lembaga swadaya masyarakat dan lain sebagainya mislanya dari  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)pasti akan memberikan pengajuan untuk melakukan pelarangan terhadap tembakau.

Pasalnya, minol dan tembakau sama-sama dikenakan cukai. Sedangkan dari Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Oleh karena itu, suatu tindakan harus dipikir dengan secara matang dalam hal keputasan karena impilkasinya yakni RUU Minol bisa menurunkan industri alkohol dalam negeri. Maka solusinya adalah yang tadi penulis tuturkan di atas, karena kalau menurunkan cukai, ya itu tergantung dari konsumen.

Baca Lainnya

Gugatan Pencalonan Gibran, Murni Sengketa Pemilu atau Karpet Merah Pemakzulan?

28 September 2026 - 16:47 WIB

Gugatan Pencalonan Gibran di MK

KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak

1 September 2026 - 07:43 WIB

KUHAP baru dan perlindungan hak

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

28 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

perlindungan hukum driver online
Trending di Perspektif