Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Membedakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Jendelahukum.com, Seputar Hukum –  Secara teori, cangkupan hukum tentu sangat lah luas. Hampir setiap aspek kehidupan diatur oleh hukum. Sebagaimana sebuah ungkapan latin “Ubi Societas Ibi Ius”, di mana ada masyarakat di situ ada hukum.

Namun begitu, untuk memudahkan pemahaman manusia maka dalam implementasinya hukum itu dipecah-pecah ke dalam beberapa disiplin ilmu hukum. Di antaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata.

Berkaitan dengan itu, tulisan ini akan mencoba menguraikan pokok-pokok perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai berikut:

Pengertian Hukum Pidana

MenurutMoeljatno, sebagaimana dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, mengatakan sebagai berikut:

“Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan”.

Baca juga: Memahami Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, dan Sifatnya

Dengan mengacu pada Moeljatno di atas, maka hukum pidana dibagi ke dalam dua jenis, yaitu hukum pidana formil dan pidana materiil. Dimana hukum formil yaitu bagaimana cara negara dalam melakukan serangkaian proses pidana.

Sementara hukum pidana materiil, yaitu berisikan norma dan juga sanksi dari hukum pidana itu sendiri. Serta terdapat ketentuan umum yang menjelaskan, memperluas, atau membatasi norma dan pidana tertentu. Tujuan dari keberadaan hukum pidana ini yaitu melindungi kepentingan umum, yang mempunyai implikasi langsung pada masyarakat luas atau umum.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Adapun untuk memahami definisi tentang hukum perdata, disini kami akan mengutip pendapat Prof. Subekti, S.H. bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Untuk selanjutnya, Subekti membagi hukum perdata ke dalam 4 bagian, yaitu

  1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
  3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Dengan mengacu pada pendapat Subekti di atas, maka dapat ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata umumnya dapat dilihat dari kepentingan yang dilindunginya.

Hukum pidana berorientasi mempertahankan kepentingan umum, meskipun di dalamnya juga terdapat kepentingan perseorangan yang secara otomatis juga ikut terlindungi, Sedangkan hukum perdata berorientasi murni kepada kepentingan individu perorangan.

Baca juga: Tahapan Dalam Persidangan Perkara Pedata

Karena yang dipertahankan adalah kepentingan umum, maka pihak yang mempertahankan adalah negara yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU kedudukannya lebih tinggi (superior) dibanding pihak pelaku karena JPU berperan sebagai penuntut dan pelaku sebagai pihak yang dituntut dimana peran tersebut tidak bisa dibalik.

Berbeda dengan hukum privat dimana penggugat dan tergugat berkedudukan sejajar dan perannya dapat dibalik

Berkaitan dengan hal itu, Muhammad Abdul Kadir merincikan lebih jauh tentang ciri-ciri atau karakteristik yang melekat pada hukum pidana dan hukum perdata sebagai berikut:

1. Dasar timbulnya perkara

Perkara perdata timbul karena adanya suatu perbuatan yang merugikan hak orang lain secara individu. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. Berbeda halnya dengan perbuatan perdata yang hanya berkaitan dengan kepentingan perorangan.

2. Inisiatif berperkara

Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

3. Istilah yang digunakan

Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, Sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Kedudukan keduanya sejajar. Oleh karena itu bisa saja terjadi saling gugat-menggugat satu sama lain.

Sedangkan dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.

4. Tugas hakim dalam acara

Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.

5. Tentang perdamaian

Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.

6. Tentang sumpah

Dalam perkara perdara, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.

7. Tentang hukuman

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.

Itulah perbedaan antaran hukum pidana dan hukum perdata yang dapat dijelaskan dalam tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.!!

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription